PONTIANAK,SP – Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, diminta bacakan putusan secara adil atas gugatan perdana penipuan Ng Fui Tju. Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, Kamis, 30 Nopember 2023, gugutan perdata Asong Prasetyo terhadap Ng Fui Tju atas kerugian Rp2,265 miliar, diputus Pengadilan Negeri Pontianak.
Ketua Majelis Hakim Mochammad Ichwanuddin SH MH, anggota Mochammad Nur Azizi SH dan Retno Lastiani SH, MH, Panitera Pengganti Sy Riva Kurnia T, SH. “Agar putusan yang berkeadilan, karena bukti penipuan dilakukan Ng Fui Tju sudah lengkap dan terungkap selama persidangan,” kata Asong Prasetyo.
Asong Prasetyo melayangkan gugatan perdata berupa sita 1 unit rumah di Jalan Budi Karya dan 1 unit mobil milik Ng Fui Tju atas kerugian Rp2,265 miliar. Asong Praetyo mengatakan hal itu, tanggapi isu yang beredar di luar bahwa ada indikasi hakim di Pengadilan Negeri Pontianak yang menangani perkara patut diduga masuk angin.
Informasi yang beredar hakim akan berpihak kepada kepentingan Ng Fui Tju, sehingga dikhawatirkan gugatan Asong Prasetyo bakal kandas. Dalam pemeriksaan di pengadilan, saksi bernama Supriyadi dan kini sudah ditangkap Polda Kalbar, mengakui, Ng Fui Tju memberikan jaminan kepada Adi Setiawan.
Adi Setiawan, menantu Ng Fui Tju. Adi Setiawan suami Dewi Purnama Sari, anak kandung Ng Fui Tju. Ng Fui Tju memberikan jaminan kepada Asong Prasetyo, untuk bisnis beli Crude Palm Oil (CPO) di Provinsi Kalimantan Barat, menjanjikan.
Ng Fjui Tju menyebutkan, menantu, Adi Setiawan bisa dipercaya untuk urusan bisnis CPO, sehingga dicairkan uang keseluruhan Rp2,26 miliar.
Dalam perjalanan, Adi Setiawan tidak menjalankan kepercayaan diberikan Asong Prasetyo walau sudah mengucurkan dana beberapa kali sebanyak Rp2,265 miliar. Asong Prastyo melaporkan kasus penipuan Adi Setiawan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, disangkakan pasal penipuan Rp300 juta dan penggelapan Rp1,915 miliar. Untuk kasus penipuan, Adi Setiawan sudah divonis di Pengadilan Negeri Pontianak, selama 1 tahun 8 bulan Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, 13 April 2023.
Khusus kasus penggelapan Rp1,915 mliar penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Adi Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kembali diseret ke Pengadilan. (aju)