PONTIANAK, SP – Sejumlah warga yang berdomisili di Jalan Budi Karya, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, mengeluhkan aktifitas kendaraan besar bertonase berat yang kerap hilir mudik dan melakukan kegiatan bongkar muat.
Menurut warga, di kawasan yang tak jauh dari Hotel Kapuas Palace Pontianak ini, selain bukan untuk peruntukan gudang, juga dilarang untuk aktivitas bongkar muat menggunakan truk kontainer.
“Selain jadi kumuh dan melanggar peraturan daerah (perda), juga menimbulkan rasa tidak nyaman bagi warga yang berdomisili di kawasan itu,” kata salah seorang warga.
Menurutnya, hilir mudik kendaraan bertonase berat dan aktivas bongkar muat di kawasan ini sudah berlangsung lama. Bahkan telah berdampak pada rusaknya infrastruktur jalan, dimana lobang-lobang besar menganga dan jalan dipenuhi batu kerikil.
“Bahkan saat hujan turun, lobang-lobang di jalan tergenang dan membahayakan pengendara sepeda motor. Pernah kejadian seorang ibu mengendarai sepeda motor terjatuh dan harus dilarikan ke rumah sakit. Itu banyak saksinya,” ungkapnya.
Dia pun berharap pemerintah daerah maupun pihak berwenang dapat segera mengatasi persoalan ini. Jika ada yang melanggar aturan dan merugikan pihak lain, hendaknya segera ditindak.
“Kita minta pihak yang berwenang menegakan aturan. Kok ini terlihat seperti sengaja dibiarkan. Jadi wajar jika warga menduga-duga ada setoran ilegal karena masalah ini sudah berlangsung lama,” keluhnya.
Sebelumnya, keluhan serupa juga disampaikan Ateng, warga komplek perumahan di Jalan Budi Karya. Dia mengaku heran walau sudah ada larangan tapi masih saja melakukan bongkar muat truk kontainer di ruko yang ada di kawasan tersebut.
“Kawasan ini tidak boleh dilalui kontainer atau kendaraan bertonase besar, selain berbahaya juga bisa merusak jalan. Meski jelas-jelas melanggar aturan, namun anehnya pihak berwenang seperti tutup mata,” katanya, ketika itu.
“Jika aturan ditegakkan, bisa saja yang melanggar disanksi atau ditilang Rp700 ribu per mobil. Saya juga pengusaha yang punya ruko disitu, bisa saja saya juga melakukan hal yang sama, tapi saya tidak mau karena itu melanggar aturan,” imbuhnya.
Dari pantauan Suara Pemred, di sekitar lokasi Jalan Budi Karya terdapat tiga lokasi yang dijadikan tempat pergudangan. Lokasi pertama berada di samping Karaoke Win One, kemudian dua lokasi lainnya berada di depan Hotel Kapuas Palace Pontianak.
Tampak di sekitar ruko yang dijadikan gudang tersebut, ada aktivitas bongkar muat yang sedang dilakukan. Tampak pula beberapa kendaraan seperti truk hingga mobil kontainer sedang parkir.
Seorang penjaga pos (security) di sekitar pergudangan berinisial S mengatakan, di kawasan ini ada dua jenis usaha, yakni pertama pergudangan dan satunya lagi usaha ekspedisi.
Ia mengatakan aktivitas bongkar muat di sekitar kawasan tersebut sebenarnya sudah cukup lama, namun tidak sampai 24 jam. Biasanya aktivitas dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Untuk aktivitas bongkar muat yang saya ketahui di sini itu mulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB,” ungkapnya.
Ia juga mengakui bawa di lokali tersebut juga sering keluar masuk kendaraan roda empat dan enam. Mulai dari mobil pribadi, pickup, mobil truk hingga mobil kontainer.
"Karena kontainer tidak boleh masuk di area pergudangan ini pada siang hari, maka kontainer itu bisanya masuk mulai dari pukul 21:00 WIB, kemudian besok paginya baru barang-barang yang ada di dalam kontainer dibongkar pekerja di sini," jelasnya.
Satlantas Polresta Pontianak, AKP Radian Andy Pratomo, mengatakan terkait aturan batas waktu operasional kendaraan roda empat dan enam di Kota Pontianak, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan.
"Adapun yang menjadi kewenangan Satlantas Polresta Pontianak hanya bagaimana mengurai tidak terjadinya kemacetan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya.
Meski demikian, AKP Radian menjelaskan terkait dengan masalah ini akan melakukan kordinasi kembali dengan Pemkot Pontianak dan Dinas Perhubungan Kota Pontianak, untuk mengetahui seperti apa mekanisme aturan lalu lintas di kota ini.
"Karena saya baru dua bulan lebih bertugas sebagai Satlantas Polresta Pontianak, jadi belum mengetahui seperti apa mekanismenya, namun dalam waktu dekat saya akan berkordinasi terlalu dahulu dengan Pemkot Pontianak," ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Pontianak saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Namun demikian, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi kepada Suara Pemred belum lama ini, membenarkan ada aturan dan larangan terkait aktifitas kendaraan bertonase berat di Jalan Budi Karya.
Jam Operasional
Sebelumnya, saat masih menjabat Kepala Dishub Pontianak, Utin Sri Lena mengungkapkan sudah dilakukan pengaturan jam operasional tronton atau kendaraan besar melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Kota Pontianak.
Utin mengatakan, kontainer 20 feet diperbolehkan operasional melintasi di wilayah Pontianak khususnya Jalan Nasional pukul 08.00-16.00 WIB dan mulai beraktifitas kembali pukul 19.00-05.00 WIB serta untuk Kontainer 40 Feet pada pukul 21.00-05.00 WIB.
“Jika sopir yang melangggar aturan jam tersebut akan langsung ditilang, apalagi jika parkir sembarangan berisiko ban di kempeskan atau digembok,” tegas Utin, Kamis (5/1/2023).
Dikatakan Utin, sudah pula dilakukan pembinaan bersama pihak Satlantas memberikan informasi dan selalu mengingatkan kepada asosiasi terkait untuk tidak melanggar aturan lalu lintas, dan ikuti jadwal yang sudah ditentukan untuk operasional jalan. (mar/din)