Ponticity post authorelgiants 30 September 2024

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank

Photo of Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank TETAPKAN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar),  telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat salah satu Bank pada tahun 2015.

PONTIANAK,SP - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengadaan tanah untuk pembangunan kantor salah satu ank pada tahun 2015.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni S, yang saat itui menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) bank tersebut tahun 2015. Kedua adalah SI, sebagai Direktur Umum bank tahun 2015, sedangkan MF adalah Ketua Panitia Pengadaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Kalbar, Siju mengatakan, pada bank milik pemerintah daerah terdapat kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun kantor pusat pada tahun 2015 dengan total harga perolehan sebesar Rp99 miliar lebih dengan luas tanah 7.883 meter persegi.

Pada pelaksanaannya, lanjutnya, terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat hak milik lebih kurang sebesar Rp 30.miliar.

“Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang diperoleh dengan didukung oleh bukti bukti lain," kata Siju, saat konferensi pers di Kejati Kalbar, Senin (30/9/2024).

Terhadap Ketiga tersangka ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2),(3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mar)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda