PONTIANAK,SP – Buntut dugaan korupsi pengelolaan gedung lapangan basket Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak memutuskan menghentikan semua aktivitas penggunaan dan sewa-menyewa lapangan basket dan kios di sekitar lapangan tersebut.
Seperti diketahui, lapangan basket dan kios tersebut merupakan aset Pemkot Pontianak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan gedung dan kios tersebut, karena ternyata biaya sewa lapangan dan kios tidak disetorkan ke Pemkot Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto kepada wartawan mengatakan kasus ini diduga melibatkan oknum pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pontianak.
Oknum ini diduga bertahun-tahun menguasai aset negara berupa gedung lapangan basket dan sejumlah kios. Dugaan pengelolaan tanpa izin tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Ada aset-aset Pemkot yang dikuasai pihak ketiga dan tidak ada kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD)," katanya, Rabu (29/11).
Sigit menegaskan, sebagai lembaga pengacara negara, pihaknya saat ini sedang berusaha semaksimal mungkin mengembalikan aset milik Pemkot Pontianak yang telah dikuasai oleh pihak ketiga.
"Sejauh ini pihak ketiga yang mengelola dan instansi terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan," ucap Sigit.
Sigit menyatakan, dirinya sampai dengan saat ini masih mendalami apakah penguasaan aset tersebut terdapat unsur pidana atau tidak. "Sabar. Tunggu saatnya," kata Sigit.
Sebelumnya, Senin (20/11), Kasi Intel Kejari Pontianak, Rudi Astanto mengatakan pihaknya telah memanggil saksi dari pengurus Perbasi Kota Pontianak dan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak terkait kasus ini.
Pemkot Pontianak Kelabakan?
Usai diberitakan Suara Pemred adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan aset milik Pemkot Pontianak pada edisi cetak, Selasa, 28 November 2023 dengan judul berita: Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset Perbasi Pontianak, Sejumlah Pihak Kompak Tutup Mulut, keesokan harinya, Suara Pemred mendapatkan terusan pesan lewat aplikasi Whatsaap.
Isi pesan tersebut berupa imbauan terkait penghentian sementara penggunaan lapangan basket milik Perbasi Pontianak dan kios di sekitar bangunan Perbasi, yang masuk dalam aset Pemkot Pontianak diminta ditutup.
Berikut pesan yang diterima Suara Pemred:
Dengan Hormat.
Dengan ini kami memberitahukan kepada ketua maupun pengurus klub bolabasket, lapangan ditutup mulai besok, hari Kamis 30 November sampai dengan waktu yang belum ditentukan dikarenakan permintaan dari BKD.
Bagi klub yang memiliki kios diminta juga untuk ditutup sementara sampai pemberitahuan selanjutnya. Harap maklum dan terima kasih atas perhatiannya.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Indrawan Tauhid saat dikonfirmasi membenarkan adanya perintah untuk menghentikan aktivitas pengelolaan lapangan Perbasi Pontianak termasuk kios yang ada di sekitar bangunan Perbasi.
“BKD benar telah memerintahkan kepada pengelola untuk menghentikan aktivitas pengelolaan lapangan Perbasi,” kata Indrawan, Kamis (30/11).
Dia juga menerangkan sarana olahraga lapangan basket tersebut memang berada di atas aset tanah milik Pemkot Pontianak. Sarana olahraga termasuk kios tersebut saat ini sedang dalam proses tertib pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tujuan dari tertib pengelolaan barang milik daerah adalah agar setiap barang milik daerah tepat guna dan berdaya guna sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Indrawan.
Indrawan juga membenarkan adanya pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Pontianak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan sarana olahraga dan kios di lahan Perbasi Kota Pontianak.
“Kejari Pontianak benar melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak termasuk pengelola lapangan saat ini,” katanya.
Dikatakan Indrawan dugaan tersebut dikarenakan pengelolaan lapangan yang dilakukan oleh pengelola saat ini kurang tertib.
“Dari BKD, Kabid aset telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait proses pengelolaan lapangan yang dilakukan oleh pengelola saat ini,” pungkasnya.
Sejumlah Kios Ditutup
Dari pantauan Suara Pemred di sekitar bangunan gedung lapangan basket milik Perbasi Kota Pontianak di Jalan Arief Rahman Hakim, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (30/11), tidak ada aktivitas apapun di dalam lapangan basket. Pintu masuk lapangan juga terkuci. Sejumlah kios di sekitar lokasi juga ditutup.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kios- kios yang dimanfaatkan pedagang untuk berjualan perlengkapan kebutuhan olahraga dan baju. Ada juga kios yang digunakan untuk warung kopi, menjual makanan makanan dan beberapa usaha lainnya.
Sementara dari delapan kios di sekitar lapangan basket yang menghadap ke arah Gereja Katedral Pontianak, tujuh kios memilih tutup dan hanya ada satu kios yang masih memilih untuk buka. Kios-kios ini seluruhnya menjual perabotan kebutuhan olah raga.
Salah satu penyewa kios yang tidak mau namanya di sebutkan, mengaku sengaja tidak mau menutup usahanya meskipun diakuinya ia juga mendapat imbauan untuk menutup kios tempatnya tersebut. Ia berasalan permintaan BKD untuk menutup kios, tidak ada dasar hukumnya dan sangat tidak layak.
“Harus ada surat resmi tertulis yang dikeluarkan dan dibagikan BKD ke pengelola dan ke klub, ataupun ke penyewa kios untuk mengosongkan tempat, baru bisa diterima. Tapi ini kan, siapapun bisa WA seperti itu, kemudian minta orang tutup kios," sesalnya.
Ia mengaku juga tidak mengetahui permasalahan sebenarnya yang terjadi hingga akhirnya ada permintaan dari BKD untuk menutup kios yang telah ia sewa.
“Saya hanya tahu dari media massa uang sewa kios selama ini tidak pernah disetorkan pengelola ke Pemkot Pontianak. Kalau terkait dugaan korupsi, saya kurang tahu,” katanya.
.
Ia mengaku menyewa kios sudah sejak dari tahun 2011. Setiap tahun harus bayar ke pihak pengelola lapangan maupun kios. Biasa sewa setahunnya Rp15 juta. Uang Rp15 juta terbagi untuk dua klausul. Rp10 juta untuk untuk sewa kios dan Rp5 juta untuk biaya operasional klub.
"Selain penyewa kios, saya juga ada klub basket, total biaya yang saya bayarkan ke manajemen klub dan pengelola lapangan setahun Rp15 juta," sebutnya.
Event Piala Wali Kota Pontianak Terancam Batal
Akibat keputusan BKD tersebut, pemilik klub basket tersebut juga mengaku pertandingan basket memperebutkan piala Wali Kota Pontianak tahun 2023 yang akan digelar dalam waktu dekat ini terancam batal. Padahal sejumlah persiapan sudah matang.
“Pertandingan bola basket memperebutkan Piala wali kota kota Pontianak rencananya digelar Senin depan, pemain dari luar Kalbar juga akan ikut bertanding, sementara persiapan sudah matang," sesalnya.
Pengamat: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah
Praktisi hukum di Pontianak, Herman Hofi Munawar menilai dalam dugaan korupsi dengan modus tidak menyetor pendapatan ke kas daerah membuktikan pengawasan yang dilakukan Pemkot Pontianak lemah.
“Sistem pengawasan Pemkot sangat lemah. Sangat aneh sekali pemkot tidak mengetahui ada aset pemkot yang digunakan pihak ketiga, tapi tidak disetorkan,” katanya kepada Suara Pemred, kemarin.
Salah satu aspek yang harus diperkuat dalam dalam upaya meningkat sistem pemerintahan, terutama terkait peningkatan kinerja birokrasi, menurut Herman Hofi adalah melakukan optimaliassi pengawasan.
Pengawasan ini dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Kedua hal ini lah yang dinilai Herman Hofi sangat lemah, sehingga banyak persoalan yang terlepas dari pemantauan. Suatu hal yang sangat aneh penggunaan aset oleh pihak ketiga tidak diketahui yang berdampak terhadap pendapatan daerah.
“Jika APIP dan SPIP berfungsi dengan baik maka berbagai persoalan sangat cepat terdeteksi dengan baik,” tuturnya.
KONI Pontianak Lepas Tangan
Pengurus KONI Pontianak terkesan lepas tangan meskipun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan gedung lapangan basket Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak disinyalir melibatkan mengurus KONI Pontianak.
Ketua Bidang Humas dan Media KONI Kota Pontianak, Aep Mulyanto mengungkapkan secara umum dalam kasusu ini bukanlah kewenangan pihaknya untuk berkomentar ataupun menanggapinya.
KONI, sesuai dengan aturan organisasi yang ada dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, maka tugas dan kapasitas KONI adalah sebagai satu-satunya organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi setiap anggota di Indonesia.
“Artinya, KONI hanya pelaksana untuk pembinaan prestasi cabang olahraga dan atlet yang ada di dalamnya. Pembinaan prestasi ini tentunya terkait dengan persiapan latihan dan kejuaraan, sehingga atlet yang bersangkutan bisa meriah hasil terbaik,” katanya, Kamis (30/11).
Aep menjelaskan, sesuai dengan arahan dari Ketum KONI Kota Pontianak, Nanang Setiabudi, tugas utama KONI adalah pembinaan prestasi atlet, di mana saat ini KONI Kota Pontianak fokus pembinaan atlet berprestasi, bersama pemerintah, Pengcab/Pengkot Cabor dan stakeholder lainnya. (din/mar/kmp)