PONTIANAK, SP - Tim penyidik Polresta Pontianak, akhirnya menahan pemilik usaha kebugaran K-Gym, berinisial Sy. Penahanan dilakukan oleh Polresta Pontianak kepada Sy di (Tumah Tahanan) Rutan Polresta Pontianak, setelah memenuhi panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan, pada Rabu (31/7/2024).
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, penahanan terhadap pemilik K-Gym itu dilakukan usai pemeriksaan, di mana sebelumnya Sy, tidak menghadiri panggilan terhadap dirinya.
"Penahanan terhadap tersangka akan kita lakukan selama 60 hari ke depan. Penahanan ini tentunya telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan pasal yang disangkakan yakni, pasal 359 KUHP," kata Kompol Antonius.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak juga mengatakan, selama penahanan penyidik berkewajiban untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun demikian, ujar Antonius, apabila nanti tersangka mengajukan penangguhan penahanan itu haknya.
"Penangguhan penahanan adalah hak tersangka dan dapat diberikan dengan alasan subjektivitas, yakni tersangka kooperatif atau tidak, menghilangkan barang bukti atau tidak atau melarikan diri atau tidak," ujarnya.
Selama penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, lanjut Kompol, pemilik K-Gym kooperatif. Oleh karena itu, dirinya menyakini bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, apalagi barang bukti, semuanya sudah disita oleh penyidik.
"Saya pikir tersangka tidak akan melarikan diri dan tersangka tidak akan melakukannya. Namun, yang pasti, kami sudah melakukan penahanan untuk 60 hari ke depan," tutur Kompol Antonius.
Sempat Mangkir
Sebelumnya, Pemilik K-Gym Pontianak, yang merupakan tersangka jatuhnya hingga tewasnya FN (22), sempat mangkir dari panggilan polisi. FN adalah korban kecelakaan hingga tewas usai jatuh dari lantai 3 bangunan K-Gym milik Sy.
Kompol Antonius Trias mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan AH sebagai tersangka pada Senin (29/7/2024). Namun, yang bersangkutan tidak hadir, dan baru bisa hadir pada Rabu (31/7/2024).
Kompol Antonius, menjelaskan bahwa pihaknya memaklumi ketidakhadiran tersangka. Maka dari itu, penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka Sy.
“Jika nanti tidak hadir lagi, baru kami keluarkan panggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa,” tegas Antonius.
“Alasan tersangka mangkir panggilan penyidik karena masih menunggu kedatangan pengacara,” lanjutnya.
Sy, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam mengelola operasional gin sehingga terjadinya peristiwa tewasnya FN setelah jatuh dari lantai 3 bangunan gim.
“Tersangka Sy terbukti kuat telah lalai dalam mengantisipasi kecelakaan yang terjadi di tempat usaha kebugarannya,” papar Kompol Antonius.
Ia juga menerangkan, berdasarkan keterangan saksi, terungkap bahwa K-Gym tidak memiliki perizinan lengkap. Izinnya tempat usahanya adalah rumah dan toko. Namun tersangka mengubah fungsi ruko menjadi tempat kebugaran. "Tersangka juga tidak memiliki niat untuk merubah perizinan," ucap Kompol Antonius.
Perwira menengah Polri berpangkat melatih satu ini melanjutkan, tersangka juga lalai dengan menjadikan jendela dapat diakses serta dibuka oleh siapapun dan kapanpun.
"Jendela ini juga tidak diberikan peringatan tidak dibuka. Dan kaca jendela yang digunakan tidak standar nasional Indonesia (SNI)," ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian telah memeriksa ahli petugas Dinas PUPR Kota Pontianak, ahli teknik dari Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak dan ahli pidana dari Universitas Panca Bakti (UPB) Pontianak.
Kisah Tragis
Sebelumnya, seorang wanita berinisial FN (22) tewas usai terjatuh dari lantai 3 bangunan pusat kebugaran K-Gym Pontianak, pada Selasa (18/6/2024) pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban bersama adik dan pacarnya pergi gim. Pacar korban mengajaknya di lantai 2, namun korban ingin ke treadmill di lantai 3.
Kemudian, korban menggunakan salah satu treadmill. Sekitar 30 menit menggunakan treadmill tersebut, korban tampak memperlambat gerakannya dan hanya berjalan. Lalu korban tiba-tiba termundur hingga akhirnya jatuh melalui jendela.
Setelah terjatuh, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Untan Pontianak untuk diberikan pertolongan pertama. Namun korban sudah meninggal dunia. Hasil visum korban mengalami sejumlah luka memar atau lebam di sekitar wajah dan badan serta luka robek di kepala yang menyebabkan pendarahan.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, tampak korban bersama sejumlah member Gym lain menggunakan treadmill. Posisi korban saat menggunakan treadmill membelakangi jendela yang terbuka. Tak berapa lama, korban terlihat termundur ke belakang dan jatuh melalui jendela.
Ubah Fungsi Ruko
Tempat usaha kebugaran K-Gym di Hamilton Garden, Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara diduga tidak mengantongi izin perubahan fungsi bangunan dan gedung.
Pemilik usaha yakni Sy mengubah fungsi bangunan rumah toko menjadi tempat kebugaran tanpa pernah mengajukan permohonan alih fungsi bangunan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak.
Dugaan pemilik K-Gym tidak pernah mengajukan permohonan perubahan fungsi bangunan ke Dinas PUPR Kota Pontianak terungkap dari hasil penyidikan kepolisian dalam mengungkap kasus tewasnya pengunjung yang terjatuh dari lantai dua setengah K-Gym.
Dari keterangan polisi, hasil pemeriksaan saksi yakni pegawai Dinas PUPR Kota Pontianak bangunan yang digunakan SY alias Ahien sebagai tempat usaha kebugaran adalah bangunan rumah toko lantai dua.
Slain itu, berdasarkan keterangan pihak kepolisian perizinan K-Gym tidak sesuai dengan peruntukan. Dimana izinnya tempat usahanya adalah rumah dan toko. Namun pemilik usaha mengubah fungsi ruko menjadi tempat kebugaran.
Sebelum mengubah fungsi bangunan, pemilik usaha seharusnya mengajukan permohonan perubahan izin, dari permohonan tersebut dinas terkait akan melakukan pemeriksaan apakah permohonan perubahan fungsi tersebut sudah sesuai dengan aturan atau tidak. (mar/pas)