PONTIANAK, SP – Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar mendapat sorotan dari tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria Norsan-Krisantus.
Mereka menilai, penanganan yang dilakukan Bawaslu Kalbar terkait pelanggaran pidana Pemilu yang melibatkan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kalbar dan aparatur sipil negara (ASN) tidak dilakukan transparan dan terkesan berpihak.
“Seharusnya Bawaslu Kalbar dapat menjalankan tugasnya secara adil, tegas dan transparan (terbuka) dan tidak berpihak kepada siapapun,” kata Sirat Nurwandi, pelapor dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Ketua PMI dan ASN Kalbar, di Posko pemenangan Ria Norsan-Krisantus, Kamis (31/10).
Sirat Nurwandi juga mempertanyakan sikap Bawaslu Kalbar yang sejak ia melaporkan kejadian tersebut tidak pernah dimintai klarifikasi.
“Sejak saya membuat laporan sampai dengan hari ini, saya tidak pernah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Kalbar,” ungkapnya.
Dia menilai Bawaslu Kalbar seharusnya melakukan pendalaman dari laporan yang ia sampaikan, salah satunya dengan melakukan klarifikasi kepada dirinya sebagai pelapor.
Akan tetapi yang terjadi ia hanya menerima surat penerimaan aduan pada 10 Oktober 2024 dan surat pemberitahuan perkembangan temuan penanganan perkara, pada 28 Oktober 2024.
"Sebagai pelapor saya tentu kecewa dengan sikap Bawaslu ini," ucap Sirat.
Sementara itu, Sekretaris Tim Hukum NKRI, Andi Ehsan, mengatakan, penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di salah satu sekolah di Kabupaten Kubu Raya, yang diduga dilakukan Ketua PMI dan dua orang oknum ASN Pemprov Kalbar. Keduanya diduga mengkampanyekan untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Andi menjelaskan, tanpa mendalami keterangan pelapor atau melakukan klarifikasi, Bawaslu Kalbar tiba-tiba menyatakan jika temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan tersebut tidak terbukti, melainkan dugaan pelanggaran perundang undangan lainnya.
"Pada saat Bawaslu menentukan jika dugaan pelanggaran pidana pemilihan ini tidak terbukti, baik pelapor maupun kuasa hukum tidak pernah dilibatkan. Seharusnya pelapor dihadapkan untuk diklarifikasi," kata Andi.
Andi menerangkan, terhadap pernyataan Bawaslu Kalbar yang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut melanggar undang-undang lainnya, telah meneruskan dugaan pelanggaran itu ke PMI dan instansi kepegawaian.
"Seharusnya ketika Bawaslu meneruskan dugaan pelanggaran ini ke instansi terkait, kami tim kuasa hukum pelapor menerima surat tembusan. Tetapi ini tidak ada," sesal Andi.
Menurut Andi, surat tembusan dugaan pelanggaran ini penting, karena pihaknya akan melakukan kajian apakah memang dugaan pelanggaran itu ditindaklanjuti atau tidak. "Bawaslu Kalbar mestinya terbuka dalam menangani dugaan pelanggaran ini," tutur Andi.
Andi memastikan akan melakukan kajian terhadap tata cara Bawaslu Kalbar menangani dugaan pelanggaran pidana pemilihan tersebut, jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
Tak Wajib Dimintai Keterangan
Dikonfirmasi terkait tudingan yang disampaikan Sirat Nurwandi dan Tim Hukum NKRI, Komisioner Bawaslu kalbar, Uray Juliansyah menjelaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua PMI dan ASN Kalbar merupakan kasus temuan Bawaslu.
Artinya, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya tidak memiliki keharusan untuk meminta klarifikasi dari pelapor kasus ini.
“Kasus ini sudah ditangani dulu oleh kami, sebelum ada laporan yang disampaikan ke kami, jadi intinya kasus ini merupakan temuan Bawaslu,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (31/10).
Karena kasus telah ditangani sebelum adanya laporan, maka dalam penanganan dan pemeriksaan tidak diperlukan adanya keterangan atau pendalaman dari pelapor. Terlebih lagi dijelaskan Uray, pelapor dalam laporannya juga berdasarkan dari video yang beredar di media sosial, bukan berada di lokasi kejadian.
“Dalam laporan ke kami tidak dijelaskan apakah pelapor ada di tempat kajadian atau ada sanak keluarga di tempat kejadian, jika ada, tentu bisa kami minta keterangan,” tuturnya.
Selain itu juga, berdasarkan pernyataan dari Gakumdu, sambung Uray, juga menilai tidak perlu ada keterangan dari pelapor, sehingga memperkuat untuk tidak perlu adanya pemanggilan kepada pelapor untuk dimintai keterangan dalam peristiwa tersebut.
“Kami (Bawaslu) tidak bisa intervensi, di Gakumdu ada tiga lembaga yang menangani masalah pelanggaran Pilkada yakni, keplisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” terangnya.
Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran
Sebelumnya, Bawaslu Kalbar memastikan dugaan pelanggaran pidana pemilih yang melibatkan oknum PNS dan Ketua PMI Kalbar dihentikan.
Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah, mengatakan penelusuran kasus ini berdasarkan temuan awal dari informasi yang didapat dari media sosial, dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran. Dugaan pelanggaran idak hanya terjadi di SMA Negeri 1 Sungai Raya tetapi juga di SMA Negeri 1 Mempawah.
Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kalbar kemudian melakukan penelusran secara utuh data yang didapatkan. Langkah ini diambil sesuai mekanisme yang berlaku di Bawaslu.
"Sejak tujuh hari informasi dugaan pelanggaran yang didapat, Bawaslu Kalbar melaksanakan pleno," katanya, Jumat 18 Oktober 2024, lalu.
Setelah melakukan mekanisme untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut, pada 13 Oktober 2024 dilakukan rapat pleno dan terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil atau diregistrasi.
"Sejak dugaan pelanggaran pidana pemilihan tersebut dinyatakan diregistrasi, maka satu hari sejak diregistrasi, kami harus melakukan pembahasan di Gakumdu," jelasnya.
Dia kembali menjelaskan, dugaan pelanggaran yang awalnya didapat kemudian dibawa ke Gakumdu, di sana semua pihak sepakat dugaan pelanggaran pidana pemilihan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.
Di Gakumdu, lanjutnya, pihaknya kemudian melakukan tahapan lebih lanjut dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor, saksi-saksi, meminta keterangan ahli informasi dan teknologi (IT) dan ahli bahasa serta untuk menguatkan bukti-bukti, dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian.
Dari semua proses yang sudah dilakukan, pada Jumat 18 Oktober 2024, Gakumdu melaksanakan rapat pleno untuk melakukan kajian mendalam terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilih ini.
Hasilnya dinyatakan bahwa terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan yakni Pasal 188 Juncto Pasal 71 dan Pasal 187 Ayat 3 Juncto Pasal 69 Huruf h dan I, maka terhadap dugaan pelanggaran tersebut ada beberapa unsur-unsur yang tidak terpenuhi.
"Menurut kawan-kawan Gakumdu, unsur-unsur pelanggaran pidana pemilihan itu harus terpenuhi secara utuh semuanya. Ketika unsur subjek sudah masuk, unsur perbuatan sudah masuk tetapi ada unsur yang lain tidak terpenuhi, maka terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan ini dinyatakan dihentikan," pungkasnya.
Kampanye di Sekolah, Ajak Siswa Pilih Suami
Awal kasus ini terungkap dalam video yang menayangkan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kalbar, Lismaryani yang mengajak siswa dan siswi SMAN 1 Sungai Raya untuk memilih calon Gubernur Kalbar Nomor Urut 1 yang viral di media sosial.
Ajakan tersebut disampaikan dalam acara PMI Goes To School yang digelar dalam rangka HUT ke-79 PMI. Acara itu merupakan kolaborasi PMI Kalbar dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar yang digelar di SMAN 1 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada 27 September 2024 lalu.
Dalam tayangan video tampak didampingi oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Rita Hastarita serta Kepala Biro Hukum Setda Kalbar, Abussamah.
Tampak dihadapan ratusan siswa, Lismaryani secara terang-terangan mengarahkan mereka untuk mendukung calon Gubernur Kalbar nomor urut 1.
"Siapa yang sudah terbukti? Dari Gubernur sebelumnya, siapa? Ayo, kalian bisa menentukan pilihan yang tepat. Mantap, nomor 1 ya. Untuk SMA 1 Sungai Raya pilih nomor 1," ujar Lismaryani kepada para siswa.
Sekadar informasi, siswa kelas XII yang berusia 17 tahun termasuk dalam kategori pemilih pemula pada Pilkada Kalbar yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Sontak video tersebut kemudian memicu perdebatan di masyarakat. Masyarakat mempertanyakan netralitas pejabat publik dalam ajang pemilihan umum.
Kadisdikbud Bantah Terlibat
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar, Rita Hastarita merupakan salah satu ASN yang berada saat Ketua PMI, Lismaryani melakukan kampanye di SMAN 1 Sungai Raya dan di beberapa sekolah lain di Kalbar.
Dalam klarifikasi yang disampaikan, Kamis 10 Oktober 2024, kata dia ada dua jenis kegiatan yang berbeda di tempat yang juga berbeda, dan juga dilaksanakan di waktu yang berbeda.
"Namun dari narasi yang beredar, seolah dua kegiatan tersebut adalah kegiatan yang sama, padahal beda," ujar Rita.
Kegiatan yang pertama yakni Palang Merah Indonesia (PMI) Goes to School, bersama Ketua PMI Kalbar Lismaryani yang digelar dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 PMI.
"Kegiatan itu merupakan rangkaian HUT ke-79 PMI, acara sesuai dengan agenda yaitu sosialisasi PMR (Palang Merah Remaja), sarapan bersama, sosialisasi kesehatan remaja dan kegiatan kebudayaan, tidak ada agenda kampanye,” ungkap Rita.
Rita mengungkapkan latar belakang pelaksanaanya berdasarkan surat permohonan dari PMI Kalbar kepada Disdikbud Kalbar akan dilaksanakan sosialisasi PMR di sekolah-sekolah.
Selaku kepala dinas, ia memberikan persetujuan untuk melakukan kegiatan sosialisasi PMR tersebut melalui surat.
"Dalam surat tersebut juga disampaikan beberapa persyaratan yang antara lain tidak melakukan kegiatan kampanye, mengingat sekarang sedang dalam masa kampanye Pilkada," terangnya.
Sementara video yang sempat viral, menurut Rita adalah acara PMI Goes to School yang digelar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada 27 September 2024.
Dalam kegiatan itu, dia meyakinkan sama sekali tak ada mengajak pelajar untuk memilih calon tertentu pada Pilkada Kalbar, baik secara lisan, atau pun kode jari.
Selain itu, Rita juga meluruskan soal foto acara yang sama, namun di lokasi berbeda yang turut menuai polemik yakni acara PMI Goes to School di SMAN 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah yang digelar pada 25 September 2024.
Saat foto bersama Ketua PMI Kalbar bersama para pelajar mengacungkan kode satu jari. Kode jari tersebut, kilah dia merupakan lambang dari SMAN 1 Mempawah Hilir.
"Jadi itu memang kode jari lambang SMAN 1 Mempawah Hilir, di setiap kesempatan selalu mereka gunakan. Di foto tersebut, saya juga tidak menunjukkan kode jari. Dan pada kegiatan tersebut dari awal hingga selesai dihadiri Binmas Polres Mempawah," jelas Rita.
Kemudian selain acara PMI Goes to School, Disdikbud Kalbar juga menggelar sosialisasi pemilih pemula bagi siswa kelas XII. Kegiatan itu hanya dilaksanakan Disdikbud Kalbar, tanpa melibatkan pihak lain termasuk PMI Kalbar. Jadi acara PMI Goes to School, kata dia tidak ada kaitan dengan acara sosialisasi pemilih pemula.
"Acara PMI Goes to School itu digelar bulan September lalu, tidak ada kaitan dengan sosialisasi pemilih pemula yang baru kami gelar di bulan Oktober ini,” tegasnya.
Lebih lanjut Rita menjelaskan, sosialisasi pemilih pemula digelar di sekolah Kota Singkawang lalu. pihaknya dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya partisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) bagi para pemilih pemula. Serta meningkatkan kesadaran akan hak, dan kewajiban sebagai warga negara.
Kegiatan sosialisasi pemilih pemula memang merupakan salah satu tugas dari Pemprov Kalbar, berupa edukasi literasi kepada masyarakat, termasuk pemilih pemula dan melaksanakan pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Kegiatan serupa juga sudah pernah dilaksanakan Pemprov menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Pilpres 14 Februari 2024 lalu.
"Jadi dikegiatan sosialisasi pemilih pemula, kami murni melaksanakan sosialisasi agar mereka (pemilih pemula) berpartisipasi menggunakan hak suaranya pada Pilkada mendatang. Jadi tidak ada mengarahkan, atau menyebut untuk memilih pasangan calon tertentu,” tutupnya. (wrt/dok)