Potret post authorBob 02 Mei 2024

GSBI Kalbar Adakan FGD Tentang Hari Buruh Internasional, Peringatan Hari Buruh Internasional Digelar Secara Produktif Tanpa Unjuk Rasa

Photo of GSBI Kalbar Adakan FGD Tentang Hari Buruh Internasional, Peringatan Hari Buruh Internasional Digelar Secara Produktif Tanpa Unjuk Rasa GSBI Kalbar Adakan FGD, Peringatan Hari Buruh Internasional Digelar Secara Produktif Tanpa Unjuk Rasa

PONTIANAK, SP - Dalam rangka memperkuat Persatuan Rakyat untuk Demokrasi di Hari Buruh Internasional tahun 2024, DPD Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kalbar menggelar Focus Grup Disscussion (FGD) dengan tema 'May Day Terampil Day' di Jungkat Beach Kecamatan Siantan Hulu Kabupaten Mempawah pada Rabu (1/5/2024).

Plt. Ketua GBSI Wahyu Setiawan menyampaikan, bahwa hari buruh merupakan moment penting bagi seluruh buruh di seluruh dunia, termasuk di Indonesia dan Kalbar. Oleh sebab itu, kaum buruh harus menjaga solidaritas bersama, karena pembangunan negara tidak terlepas dari kaum buruh.

"Berbagi persoalan yang di hadapi kaum buruh karena banyak terjadi penindasan oleh para pemilik modal, baik penindasan dari pemberian jam kerja yang tidak sesuai aturan, upah pokok yang tidak di bayarkan, dan tunjangan hari raya yang sampai dengan saat ini ada yang tidak mendapatkan hak nya tersebut. Oleh sebab itu, kegiatan fun day dan FGD tidak akan meninggalkan esenssi dari perjuangan buruh, dan kegiatan ini bertujuan untuk membangun emosional, serta merehatkan pikiran kita," ungkap Wahyu.

Oleh sebab itu, peringatan hari buruh Internasional ini melibatkan berbagai pihak sebagai upaya memperjuangkan aspirasi dengan metode tatap muka bersama para LBH dan pemerintah sehingga lebih efektif dan effisien dari pada melakukan aksi turun ke jalan.

"Kita juga menghimbau kepada seluruh serikat buruh yang tergabung didalam GSBI agar tetap solid dan kompak dalam memperjuangkan setiap aspirasi kaum buruh, agar tidak mudah terprovokasi oleh kelompok lain, serta menghimbau agar dalam penyampaian tuntutan dan aspirasi dapat disampaikan secara dialogis dan administratif tanpa melibatkan banyak massa," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPC GSBI Kabupaten Bengkayang Asdiansyah menyampaikan, alas an fun day dan FGD yang difasilitasi oleh GSBI ini dilaksanakan di Kabupaten Mempawah, karena di Mempawah masih belum terbentuknya serikat nasional.

“May day adalah merupakan hari kita, kita membuat acara ini dari kita dan untuk kita, kita meluangkan waktu untuk bersantai dan bergembira tanpa mengurangi esensi dari May Day itu sendiri, kita menyampaikan aspirai buruh dengan gembira dan santai tanpa harus berpanas di bawah terik matahari,” ungkapnya.

Selain menghadirkan ratusan anggota GSBI Provinsi dan Kabupeten/Kota di Kalbar. peringatan hari buruh internasional ini juga melibatkan organisasi Sekawan Kubu Raya, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalbar, Fron Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Pontianak dan Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-Kar Borneo).
Pada kegiatan itu, juga melibatkan intansi terkait sekaligus menjadi pemateri.

Diantaranya adalah Siddiq Muhammad dari Lembaga Bantuan Hukum Pontianak, Ahli kebijakan dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar Tri Djatiningsih, Staf Program BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar Franco Hasibuan, Kabid Hubungan Industrial Dinas Perdagangan dan Perindustrial Prov Kalbar Ismi Fairus Abadi dan Kepala Bidang Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah Imah Rosalinah.

Siddiq Muhammad dari Lembaga Bantuan Hukum Pontianak menegaskan, bahwa hukum ketenagakerjaan merupakan suatu aturan untuk melindungi tenaga kerja di perusahaan.

Aturan tersebut kata dia, dapat muncul apabila terjadi kontrak kerja antara pihak perusahaan dengan buruh, sehingga apabila terjadi suatu pelanggaran dapat dilakukan langkah-langkah hukum, untuk itu para buruh harus memahami konsep kontrak kerja apabila terjalin suatu kesepakatan kerja dengan perusahaan.

“Sebelum kita menandatangani suatu kontrak kerja kita harus memahami dulu aturan, Hak dan Kewajiban sebagai pekerjaan mengingat terdapat regulasi yang mengatur tentang hal tersebut. Peraturan yang dikeluarkan oleh perusahaan dan perjanjian antar kedua belah pihak harus kita simpan, pelajari dan pahami betul karena ketika kita bersengketa dengan perusahaan hal tersebutlah yang menjadi pegangan dan pedoman kita,” ungkapnya.

Siddiq Muhammad menerangkan, buruh dilindungi oleh UU ketenagakerjaan terkait dengan hak-hak nya baik dari hak kesehatan maupun hak berserikat sehingga memang sangat penting bagi para pekerja untuk memahami aturan.

Menurutnya, hukum ketenagakerjaan dapat terjadi hukum perdata dan pidana, untuk hukum perdata terkait masalah upah, tunjangan hari raya dan sebagainya.

Sementara untuk hukum pidana terdapat sembilan jenis yang biasa terjadi seperti pembayaran upah minimun, hak pensiun tidak dibayarkan, pemutusan hub kerja, pendaftaran BPJS, Laka Kerja dsb untuk itu perlu di konsolidasikan dengan LBH.

“Banyak instansi yang dapat memberikan bantuan hukum terhadap para buruh diantaranya Serikat Buruh, LBH, disnaker, Komnas HAM dan sebagainya. Kami membuka sharing terhadap para buruh untuk berkonsultasi, kedepan kita dapat melakukan Kerjasama,” ucap Siddiq Muhammad.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Perdagangan dan Perindustrial Provinsi Kalbar Ismi Fairus Abadi menerangkan, sebelum ada Peringatan May Day para pekerja/buruh dipandang sebelah mata tanpa diperhatikan kesejahteraannya, kesehatan dan waktu kerjanya.

Sehingga melihat dari hal tersebut muncullah gerakan-gerakan perlawanan hingga terlahir hari dimana hari tersebut diperingati sebagai hari buruh.

Sementara itu, Omnibuslaw adalah undang-undang yang menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu yang lebih dikenal sebagai undang-undang cipta kerja dengan mendasari kondisi ekonomi global dimana Indonesia dipaksa untuk dapat menyesuaikan diri sehingga dibuatlah aturan supaya Indonesia dapat bertahan.

Sejarah pembentukkan UU Cipta kerja banyak di kaji oleh para pakar ahli dikarenakan banyak pertentangan oleh para buruh sehingga banyak perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaanya.

“Sejarah UU. Cipta Kerja di bentuk pada saat pandemi covid 19 dikarenakan pada saat itu pertumbuhan ekonomi diambang ketidakpastian, UU cipta kerja sendiri dibuat bertujuan untuk memperluas peluang tenaga kerja dan menciptakan peluang kerja yang berkualitas. Harapan pemerintah dengan menciptakan UU Cipta Kerja tersebut agar pada tahun 2025 negara ini menjadi negara Indonesia Emas,” ungkapnya.

“Terbentuknya Undang-undang tersebut merupakan perubahan positif dimana perusahaan-perusahaan yang merkrut tenaga kerja tidak semena-mena untuk memberhentikan tenaga kerja, namun diberikan kompenasasi terhadap tenaga kerja tersebut, dan masih banyak lagi hal-hal yang positif terkait aturan tersebut,” timpalnya.

Ahli kebijakan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar Tri Djatiningsih menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki fungsi pengawasan terhadap tenaga kerja.

Fungsi pengawasan terasebut kata Ningsih, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dan memberikan masukkan terhadap otoritas dalam hal perlindungan pekerja yang belum diatur dalam regulasi yang ada.

“Wewenang pengawas memasuki perusahaan atau tempat kerja atau tempat-tempat yang diduga dilakukan pekerjaan. Pengawas ketenagkerjaan prov Kalbar 26 orang sedangkan jumlah tenaga kerja di Kalbar berjumlah 321.225 yang telah mengisi aplikasi online,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, bahwa ada beberapa temuan pelanggaran norma tenaga kerja Kalbar. Diantaranya belum melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan online, upah masih di bawah UMK, perlindungan upah lembur belum sesuai ketentuan, belum membuat peraturan Perusahaan, belum mengeluarkan keperluan jamsostek dan belum membentuk LKS Bipartit.

Kemudian, status hubungan kerja belum sesuai ketentuan, wajib kerja sesuai aturan belum sesuai dan belum mempunyai dan menerapkan struktur dan skala upah serta masih banyak lainnya.

Sementara itu, Franco Hasibuan dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar menjaskan terkait program BPJS ketenagakerjaan yang berhak diperoleh para pekerja atau buruh. Diantaranya adalah jaminan Masa Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (*) 

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda