PONTIANAK, SP - Dalam upaya mempercepat program Wajib Halal 2024, Satgas Jaminan Produk Halal (JPH) Kalimantan Barat yang dipimpin oleh H. Kaharudin, S.Ag, menggelar rapat koordinasi intensif pada Kamis pagi (3/10/2024) di ruang kerjanya.
Rapat terbatas ini dihadiri oleh pengurus inti Satgas JPH, termasuk Sekretaris Dian Pramudya, SE, dan anggota Denni Sapriadi, S.Sos., Kartono, S.Pd.I., M.Pd.I., serta Didi Darmadi, M.Pd.
Kaharudin menekankan pentingnya kerja sama antara Satgas JPH dengan dinas terkait, khususnya Dinas Peternakan dan Rumah Potong Pedaging (RPP), untuk memastikan keamanan dan kualitas produk hewani yang beredar di pasaran.
"Sertifikasi halal adalah langkah strategis untuk memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat, terutama konsumen Muslim, bahwa produk yang mereka konsumsi telah melalui proses sesuai dengan syariat Islam dan standar kesehatan," ujarnya.
Satgas Halal menilai bahwa percepatan sertifikasi rumah potong unggas dan rumah potong hewan merupakan bagian penting dari upaya ini.
Dengan memastikan bahwa setiap rumah potong telah tersertifikasi halal, produk-produk yang beredar di Kalimantan Barat dapat terjamin kehalalan dan keamanannya.
Sebagai tindak lanjut, Satgas JPH telah menjadwalkan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan yang akan diadakan pada 14 Oktober 2024 mendatang.
Rakor ini akan melibatkan peserta dari berbagai wilayah di Kalbar, termasuk Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil).
Fokus utama dari Rakor ini adalah membahas langkah-langkah pengawasan serta evaluasi terkait sertifikasi halal yang telah dilakukan sejauh ini.
Selain itu, Rakor ini juga akan merumuskan strategi untuk meningkatkan efektivitas proses sertifikasi halal di masa mendatang.
Dengan penerapan program Wajib Halal yang dijadwalkan mulai 17 Oktober 2024, pengawasan intensif akan dilakukan oleh Satgas JPH bersama sejumlah instansi terkait, seperti Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat.
Hal ini bertujuan untuk meminimalkan keberadaan produk tanpa sertifikasi halal yang beredar di pasaran.
Melalui upaya koordinasi dan pengawasan yang lebih ketat, Kalimantan Barat diharapkan menjadi salah satu provinsi terdepan dalam menerapkan standar halal secara konsisten.
Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan kualitas dan keamanan produk hewani yang beredar di wilayah ini. (*)