PONTIANAK, SP - Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar dalam hal ini Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) mendapat kunjungan silaturahmi dari Subdit 2 Krimsus Polda Kalbar.
Kunjungan tersebut terkait klarifikasi perizinan dan pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional Baitulmal Munzalan Indonesia (BMI) di ruang Kerja Kabid Penaiszawa, Kamis (3/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Rohadi menjelaskan bahwa LAZ yang ada di Kalbar beroperasi secara legal dan mendapatkan SK dari Kemenag RI.
Rohadi menuturkan LAZ yang ada sangat berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan.
Ia mencontohkan bahwa LAZNAS BMI sudah mendapatkan izin sebagai LAZ dengan skala nasional yang berpusat di Kalbar oleh Menteri Agama RI.
SK izin operasionalnya langsung diserahkan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof.Waryono Abdul Ghafur tahun 2023 lalu.
Demikian juga SK izin operasional perwakilan provinsi yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar juga sudah diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Kalbar Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I tahun 2024.
Selain itu juga disampaikan bahwa LAZNAS BMI sudah berkolaborasi dengan berbagai Stakeholders termasuk Kementerian Agama dalam program program pemberdayaan penyaluran dana ZIS dan program-program yang dilakukan sangat dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat Kalbar seperti penyaluran beras ke berbagai pondok pesantren rutin setiap bulannya juga kepada masyarakat mustahiq yang membutuhkan.
Terkait pola pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Agama kepada Lembaga Amil Zakat dijelaskan oleh Rohadi bentuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan dengan rutin melakukan pendampingan Audit Syariah, menjembatani audit pelaporan keuangan oleh KAP dan Audit Syariah yang terjadwal oleh Itjen Kementerian Agama RI.
Kemudian dijelaskan juga tentang persyaratan pemberian izin operasional kepada lembaga amil zakat yang regulasinya tertuang dalam KMA No 333 tahun 2015.
Pertemuan diakhiri dengan penyerahan berita acara klarifikasi oleh tim krimsus Polda kepada Rohadi selaku Kabid Penais Zawa dan juga penyerahan data LAZ yang sudah diberikan SK izin operasionalnya di Kalbar baik itu nasional (1 LAZ) maupun izin perwakilan provinsi di Kalbar yang berjumlah (9 LAZ), yaitu:
1. LAZISMU Perwakilan Kalbar
2. LAZISNU Perwakilan Kalbar
3. LAZNas Rumah Zakat Perwakilan Kalbar
4. LAZNas BMH Perwakilan Kalbar
5. LAZNas Dewan Dakwah Perwakilan Kalbar
6. LAZNas Rumah Yatim Perwakilan Kalbar
7. LAZNas Yakesma Perwakilan Kalbar
8. LAZNas Sidogiri Perwakilan Kalbar
9. LAZNas BMI Perwakilan Kalbar. (*)