MELAWI, SP - DPRD Melawi dan Pemkab menyepakati RAPBD Melawi tahun anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (29/11/2024) lalu. Seluruh fraksi melalui Pendapat Akhirnya menyetujui pengesahan besaran APBD Melawi tersebut.
Dipimpin Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi, sejumlah fraksi menyampaikan beberapa catatan dan masukannya. Diantaranya terkait realisasi APBD yang diharapkan dapat berjalan tepat waktu.
Juru bicara Fraksi PDIP, Antonius Anen dalam PA Fraksinya mengatakan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang adaptif, responsif, transparan dan akuntabel, Realisasi APBD harus dilaksanakan tepat waktu.
“Ini menunjukan bahwa peraturan daerah tentang APBD bukan hanya dokumen hukum belaka. selain itu realisasi apbd yang tepat waktu, diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, menggerakan roda ekonomi dan meningkatkan perekonomian,” harapnya.
Fraksi PDIP juga menyepakati besaran APBD Melawi dengan rincian pendapatan Rp 1,17 Triliun dan Belanja Rp 1,184 Triliun dan defisit Rp 14,26 miliar serta penerimaan pembiayaan sebesar Rp 14,26 miliar.
Usai persetujuan dari DPRD Melawi serta Fraksi, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan Raperda APBD Melawi tahun 2025.
Selain itu, dilakukan pula Penandatanganan Berita Acara atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Melawi Tahun 2024-2036 antara Bupati Melawi dan DPRD Kabupaten Melawi.
“Saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Melawi yang telah bekerja keras membahas dan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam mendorong pembangunan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Bupati Melawi, Dadi Sunarya dalam sambutannya.
Bupati menegaskan bahwa APBD TA 2025 disusun berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan tetap berfokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, baik dalam bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, maupun sektor strategis lainnya.
“APBD ini dirancang untuk memastikan pembangunan yang merata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Kami akan memastikan setiap program yang dicanangkan dapat direalisasikan secara optimal,” tambahnya.
Terkait persetujuan substansi RTRW Kabupaten Melawi Tahun 2024-2036, Bupati menjelaskan bahwa dokumen ini akan menjadi pedoman strategis dalam pengelolaan ruang wilayah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata ruang wilayah yang lebih terarah, efisien, dan berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Melawi,” tegasnya. (eko)