Potret post authorBob 07 Februari 2023

Pemprov Kalbar Kembali Berikan Program Bayar Pajak Bebas Denda Kendaraan

Photo of Pemprov Kalbar Kembali Berikan Program Bayar Pajak Bebas Denda Kendaraan Pemprov Kalbar Kembali Berikan Program Bayar Pajak Bebas Denda Kendaraan

PONTIANAK, SP - Pemerintah Provinsi Kaliamtan Barat (Pemprov Kalbar), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali menjalankan program Bayar Pajak Bebas Denda bagi kendaraan bermotor milik masyarakat.

Tak hanya bebas denda, pemprov juga memberikan diskon 25 persen bagi motor yang pajaknya menunggak 4 tahun, dan diskon 40 persen bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.

Selain itu, dalam program yang berlaku sejak 1 Februari 2023-31 Juli 2023 ini, Pemprov Kalbar juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda BBNKB II.

Menurut Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I Bapenda Kalbar, Edy Gunawan, masyarakat harusnya dapat memanfaatkan kebijakan yang telah diberikan oleh Gubernur Kalbar tersebut.

“Kebijakan ini mungkin hanya berlaku tahun ini dan saya harap masyarakat dapat seawal mungkin untuk datang membayar pajak ke Samsat sebelum masa Jatuh Tempo,” ujarnya.

Edy juga mengatakan pemberlakukan pembebasan denda keterlambatan dan keringanan pokok pajak kendaraan ini, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2023 tentang pemberian keringanan pajak kendaraan pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua di Provinsi Kalbar.

"Pembebasan denda keterlambatan plus keringanan pokok pajak kami (Bapenda Kalbar) diberlakukan sejak 1 Februari lalu," ucapnya.

“Pemberlakuan aturan pembebasan denda pajak ini juga diberikan keringanan pokok pajak pada pemilik kendaraan. Dimana bagi pemilik kendaraan yang menunggak empat tahun mendapat diskon 25 persen, untuk kendaraan menunggak pajak lima tahun ke atas mendapat diskon 40 persen,” lanjut Edy.

Dikatakannya, untuk target tahun ini total Rp595 miliar yang tediri dari PKB, BPNKB dan PAP beserta denda.

Pemberlakuan pembebasan denda pajak ini, selain di Kalbar, juga dilakukan di provinsi lain. Yang merupakan intruksi pusat dalam upaya memvalidkan data kepemilikan kendaraan.

Sebab ada kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus), bahwa dua tahun pajak kendaraan mati tidak bisa diperbauri kembali. Namun aturan itu masih menunggu intruksi. Apabila aturannya diturunkan, daerah tinggal mengikuti aturan dan menjalankannya di lapangan.

Edy melanjutkan, sejak aturan ini diberlakukan. Terdapat kenaikan pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan, baik yang datang ke pelayanan Bapenda, drive true dan mobil pelayanan pajak.

"Seperti hari Sabtu, biasanya sampai pukul 11.00 siang masih ramai wajib pajak datang untuk membayar pajak kendarannya. Pelayanan di hari Sabtu ini kita berikan setengah hari," ujarnya.

Iapun mengimbau, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bisa datang ke pelayanan Samsat.

"Jangan sampai di akhir-akhir pembebasan pajak kendaraan mau selesai baru masyarakat datang. Nanti malah tergesa-gesa," tuturnya.

Bapenda Provinsi Kalbar sendiri, telah memberlakukan pembebasan denda keterlambatan dan keringanan pokok pajak kendaraan sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023 mendatang.  (ril)

 

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda