PONTIANAK, SP - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditererkrimsus ) Polda Kalbar, menangkap Seorang pegawai Negeri Sipil berinisial RS bekerja disalah satu Kantor Kelurahan di Kota Singkawang.
RS ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap se ekor monyet ekor panjang yang di jadikan bahan konten video untuk di perjual belikan di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Sardo MP Sibarani mengatakan penangkapan ini berawal dari kerja sama pihak kepolisian bersama dengan pemerhati hewan dan lingkungan dari luar negeri dan didalam negeri.
"Dimana mereka ( pemerhati hewan) ini merasa terusik rasa kemanusiaannya melihat konten video yang dilakukan RS, sehingga melaporkan kasus ini ke pada Kapolda Kalbar," terang Sardo MP Sibarani saat pres rilis di Polda Kalbar, Jumat (9 /2/2024).
Dari instruksi Kapolda Kalbar,Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan pelaku, dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan Pelaku ada di Singkawang.
"Pada saat penangkapan, pelaku saat itu sedang berada di warung kopi , usai penangkapan, kemudian dilanjutkan pengeledahan di kediaman rumah pelaku RS," ujar Kombes Pol Sardo MP Sibarani.
Kombes Pol Sardo MP Sibarani mengungkapkan sesampainya di kediaman RS ,dari hasil pengeledahan tim menemukan satu ekor anak monyet ekor panjang terbukus plastik warna hitam dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Selain itu juga ditemukan dua buah henpone (hp) , kemudian bukti-bukti video yang beredar, satu buah kompor yang digunakan untuk merebus dan mengoreng sebagian tubuh monyet yang masih hidup, satu buah panci, solderm, dua buah palu yang digunakan untu memukul tangan dan kaki anak monyet tersebut hingga remuk dengan kondisi masih hidup tidak hanya itu dikediaman pelaku juga di dapat seperangkat alat hisap Shabu , dan satu butir pil yang di duga adalah ekstasi.
"Atas barang bukti yang kita temukan di kediaman RS, saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar," jelasnya
Ia membeberkan modus yang dilakukan pelaku RS, RS membuat konten video tersebut sesuai dengan permintaan, Lalau konten video tersebut dijual kepada grup atau komunitas yang rata-rata memiliki gangguan psikopat yang hobi terhadap penganiayaan binatang.
"Adapun konten video tersebut,pelaku jual dengan harga, mulai dari harga Rp.700.000 sampai Rp.1.000.000.dan pembayaran dilakukan secara transfer. Dari hasil pendalaman yang kita lakukan, ternyata yang bersangkutan adalah seorang pegawai Negeri Sipil di salah satu kantor kelurahan kota Singkawang," jelas Sardo.
Sardo mengungkapkan perbuatan seperti ini, sudah RS lakukan sejak tahun 2023 Lalau. Dari hasil penyelidikan total ada 58 monyet ekor panjang dijadikan korban untuk konten video.
"Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan pengakuan RS sebelum membuat konten video penyiksaan terhadap hewan monyet ekor panjang yang bersangkutan selalu terlebih dahulu mengonsumsi sabu," terang Sardo.
Sardo mengatakan Pasal yang akan di berikan terhadap pelaku yaitu pasal 91 b ayat 1 undang undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang isinya setiap orang yang menganiaya hewan sehingga mengakibatkan cacat atau tidak produktif, sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 1 dipidana kurang selama 1 bulan dan denda paling sedikit Rp.1.000.000 dan paling banyak Rp.5.000.000 ditambah dengan KUHP pasal 302 ayat 2 KUHP , dengan ancaman pidana selama 9 bulan atau denda sebesar Rp.300.000.000.
"Untuk memperberat perbuatan pelaku,kita akan berkodinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, pelaku kita akan persangkaan undang undang kepemilikan obat pil extasi," terang Sardo. (mar)