Potret post authorBob 11 Februari 2024

TPDI & Perekat Nusantara: Putusan DKPP, Gibran Rakabuming Seharusnya Didiskualifikasi

Photo of TPDI & Perekat Nusantara: Putusan DKPP, Gibran Rakabuming Seharusnya Didiskualifikasi TPDI & Perekat Nusantara: Putusan DKPP, Gibran Rakabuming Seharusnya Didiskualifikasi
JAKARTA, SP - Putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, Tanggal 5 Februari 2024 yang amarnya menyatakan Teradu Hasyim Asy'ari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, semuanya (Anggota KPU), terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, berimplikasi hukum kepada tidak sah dan/atau batal demi hukum status Pencapresan Prabowo Subianto (PS)-Gibran Rakabuming Raka (GRR) dalam Pilpres 2024.
 
"Alasan Majelis DKPP dalam putusannya itu adalah karena berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Para Pengadu, Saksi, Pihak Terkait, Keterangan Ahli, Bukti-bukti Dokumen dan Jawaban Teradu Hasyim Asy'ari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, (Anggota KPU), maka DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari dkk. terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," demikian Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Perekat Nusantara di Jakarta, Senin (5/1/2024).
 
Karenanya, DKPP dalam Pertimbangan dan Kesimpulannya memutuskan dengan PUTUSAN DKPP yaitu menjatuhkan sanksi Adminsitratif berupa Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy'ari (Ketua KPU), sedangkan Komisoner KPU lainnya dijatuhkan sanksi Adminsitratif berupa Peringatan Keras.
 
Keputusan Progresif
 
Dengan Putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, Tanggal 5 Februari 2024 dimaksud, maka secara moral Legitimasi KPU telah mengalami  kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar  "mendeclare" sebuah Keputusan Progresif berupa: 
 
1. Mendiskualifikasi Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto (PS)-Gibran Rakabuming Raka (GRR) sebagai Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
 
2. Memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan Calon Pengganti Capres-Cawapres atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran Etik, Hukum dan Konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tgl 7/11/2023.
 
3. Menunda penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 Hari terhitung sejak tagl 14/2/2024, agar Partai KIM mengajukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pengganti, akibat DISKUALIFIKASI terhadap Capres PS dan Cawapres GRR.
 
Tidak Layak Cawapres
 
Pendiskualifikasian oleh KPU RI menurut Petrus, karena Putusan DKPP menempatkan GRR menjadi Cawapres yang dalam memperoleh tiket Cawapres dari KPU melalui Perbuatan Melanggar Hukum dan Melanggar Etika sehingga tidak layak, tidak pantas dan tidak sepatutnya menjadi Cawapres 2024 mendampingi Capres Prabowo Subianto.
 
"Alasan hukumnya sangat kuat, karena Keputusan KPU menetapkan GRR sebagai Cawapres bertentangan dengan Etika dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah karena melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan," tegas Petrus.
 
Putusan DKPP ini lanjut Petrus, harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi yang dilanggar sejak Nepotisme dibangun Jokowi serta dengan memperhatikan opini publik yang berkembang terutama suara Para Civitas Akademica lintas Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta sebagai represntasi para Intelektual, Cendekiawan dan Ilmuwan Indonesia yang netral dan prihatin akibat daya rusak yang ditimbulkan oleh Dinasti Politik dan Nepotisme yang merusak Partai Politik, Demokrasi, Kedaulatan Rakyat dan Konstitusi.
 
Oleh karena itu  Putusan DKPP No.135-136-137 dan No. 141--PKE-DKPP/XII/ 2023, Tanggal 5/2/2024 dimaksud, harus dikawal pelaksanannya oleh rakyat, karena KPU RI patut diduga berada dalam cengkraman dan kendali Kekuasaan Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi, sehingga berhasil mengubah orientasi politik Komisoner KPU bahkan seluruh ASN menuju sikap politik monoloyalitas pada kepentingan Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi.
 
Apalagi kata dia, pada Senin (5/1) ini, kekuatan Civitas Akademica lintas Kampus semakin hari makin berkembang dan bertambah terus, sebagai kekuatan representasi Kaum Cendekiawan, Intelektual dan Ilmuwan seluruh Indonesia yang dalam posisi netral semakin mengkristal mendesak Pemerintah Cq. Presiden Jokowi mengakhiri aksi Dinasti Pokitik dan Nepotisme dan kembali ke jalan yang benar, sebagaimana List nama-nama Kampus, antara lain sbb. :
 
1. Universitas Gajah Mada (UGM) – Civitas Cademica,31 Januari 2024
 
2. Universitas Islam Indonesia (UII) -Civitas Academica, 1 Februari 2024
 
3. Universitas Negeri Khairun (UNKHAIR) Ternate – Civitas Acameduca, 1 Februari 2024 
 
4. Universitas Andalas (UNAND) – Civitas Academica, 2 Februari 2024
 
5. Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga – Alumni, 2 Februari 2024 (Rilis Media)
 
6. Universitas Hasanuddin (UNHAS) – Forum Guru Besar & Dosen,  2 Februari 2024
 
7. Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) – Keluarga Besar Civitas Academica, 2 Februari 2024
 
8. Universitas Katolik (UNIKA) Atma Jaya, 2 Februari 2024 (Rilis Media)
 
9. Universitas Indonesia (UI) – Civitas Academica, 2 Februari 2024
 
10. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) – Civitas Academica,  3 Februari 2024
 
11. Universitas Ahmad Dahlan (UAD) – Keluarga. Esar Civitas Academica, 5 Februari 2024 
 
12. Universitas Sanata Dharma (USD) - Cuvitas Academica, 12 Februari 2024
 
13. Sekolah Tinggu Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD -APMD) – Civitas Academica,  6 Februari 2024
 
14. Universitas Padjajaran (UNPAD) – Keluarga Besar Civitas Academica, 3 Februari 2024
 
15. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulah (UIN) Ciputat – Civitas Akademika dan Alumni, 5 Februari 2024
 
16. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) – Civitas Akademika, 5 Februari 2024
 
17. Universitas Janabadra (UJB) Yogya – Civitas Academica, 5 Feb 2024
 
18. Universitas Islam Malang (Unisma) – Pernyataan Sikap
 
19. Akademisi Forum 2045 – Guru Besar, Civitas Academica, Alumni. Kampus UII Cik Di Tiro Jakarta, 3 Februari 2024
 
20. Aliansi Perguruan Muhammadiyah (APM) – Alumni, 3 Februari 2024
 
21. Universitas Trunojoyo Madura (UTM) – Civitas Akademika dan Alumni, 7 Februari 2024
 
22. Institute Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) – Keluarga Besar Alumni, 3 Februari 2024
 
23. Institute Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) – Civitas Academica, 5 Febriari 2024
 
24. Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) – Forum Rektor, 3 Februari 2024
 
25. Universitas Mulawarman (UNMUL) – Koalisi Dosen, 3 Februari 2024
 
26. Universitas Riau (UNRI) Ikatan Keluarga Alumni FISIP, 3 Februari 2024
 
27. Universitas Riau (UNRI) – Civitas Academica, 5 Februari 2024
 
28. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) - Koalisi Masyarakat Sipil, 3 Februari 2024
 
29. Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), 5 Februari 2024
 
30. Universitas Sumatera Utara (USU) *Tahap persiapan
 
31. Universitas Gajah Mada (UGM) - Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (DEMA JUSTICIA FH UGM), 3 Februari 2024
 
32. Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung (UMUBABEL), 3 Februari 2024
 
33. Institute Pertanian Bogor (IPB) University – Forum Keluarga Besar, 3 Februari 2024
 
34. Universitas Mataram (UNRAM) – Alumni, 3 Februari 2024
 
35. Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, 5 Fenruari 2024
 
36. Universitas Airlangga (UNAIR), 5 Februari 2024
 
37. Universitas Brawijaya (UNBRAW), 5 Februari 2024
 
38. Universitas Sriwijaya (UNSRI), 4 Pebruari 2024
 
39. Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 6 Februari 2024
 
40. Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, 5 Februari 2024
 
41. Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (MDGB – PTNBH) – Majlis Dewan Guru Besar, 15 Desember 2023
 
42. Sekolah Tinggi Filsafat (STf) Theologi Jakarta, 4 Februari 2024
 
43. Institute Teknilogi Bandung (ITB) – Komunitas Guru Besar dan Dosen, 5 Fenruari 2024
 
44. Universitas Muhammadiyah Jakarta -Civitas Academica, 5 Februari 2024
 
45. Universitas Jember (UNEJ) – Civitas Academica, 5 Febriari 2024
 
46. Universitas Negeri Malang (UM) – Civitas Academica, 5 Februari 2024
 
47. Universitas Negeri Surabaya (UNESA) – Guru Besar dan Civitas Academica, 5 Februari 2024.
 
"Ini adalah kekuatan riil yang bergerak atas dasar rasa tanggung jawab moral, etika dan hukum demi menyelamatkan Indonesia dari bahaya laten Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi yang saat ini berkembang dan berdaya rusak tinggi," pungkas Petrus. (nif)
 
 
Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda