PONTIANAK, SP - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis, didampingi oleh Plh Kabag Tata Usaha Umi Marzuqoh menerima kunjungan kerja dari Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Kakanwil Muhajirin Yanis menyampaikan apresiasinya atas penugasan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang melakukan audit syariah. Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat dan wakaf di wilayah kami. Semoga hasil audit ini dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan ke depan," ujarnya di Pontianak, Selasa (11/6/2024).
Dengan adanya Audit Syariah ini, lanjut Muhajirin, diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan komprehensif mengenai pelaksanaan audit syariah di BAZNAS Kota Pontianak oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Kunjungan kerja ini menindaklanjuti surat dari Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Permohonan Audit dengan Tujuan Tertentu (Audit Syariah).
Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang ditugaskan untuk melaksanakan audit tersebut terdiri dari: Robiyanto Hadiwibowo (Pengendali Teknis), Ilman (Ketua Tim), Muhamad Zaeni (Anggota) dan Heri Muchtarom (Anggota).
Audit ini akan dilaksanakan di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dengan periode pelaksanaan tugas antara tanggal 5 Juni hingga 16 Juni 2024.
Ilman selaku Ketua Tim Audit Syariah menuturkan kegiatan audit ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas pengelolaan zakat dan wakaf di wilayah Kalimantan Barat, khususnya di Kota Pontianak.
"Dengan adanya audit ini, diharapkan pengelolaan zakat dan wakaf dapat berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Dasar hukum pelaksanaan tugas ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal pada Kementerian Agama, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. (*)