PONTIANAK, SP - Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kalimantan Barat menggelar kajian isu bertempat di UPZ Coffe pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Isu yang dibahas dalam agenda tersebut salah satunya adalah Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Satyananda Wicaksana selaku ketua umum PW IPM Kalbar turut menyoroti PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan, menurutnya peraturan tersebut terdapat poin yang berpotensi ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.
"Pada pasal 103 PP No. 28 Tahun 2024 terdapat poin terkait penyediaan alat kontrasepsi yang merupakan upaya pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja, namun bagi saya justru aturan ini dapat menimbulkan tafsir regulasi yang liar dan berbahaya." Ujar Satyananda
Satyananda menyebut bahwa Pasal 103 ayat (4) poin e PP Nomor 28/2024 Bukan Aturan yang Solutif dan Harus Segera Direvisi.
"Pasal 103 ayat (4) poin e PP Nomor 28/2024 Bukan Aturan yang Solutif dan Harus Segera Direvisi, harusnya pemerintah fokus untuk memperketat kontrol terhadap peredaran alat kontrasepsi itu sendiri agar tidak digunakan oleh anak dibawah umur." Ujar Satyananda
Apa yang disampaikan oleh Satyananda sejalan dengan pendapat Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr. Dewi Inong Irana.
dr. Dewi dalam sebuah FGD yang dilaksanakan oleh PKS pernah meminta pemerintah mengevaluasi penjualan alat kontrasepsi di minimarket karena disinyalir menyebabkan angka seks bebas di masyarakat semakin meningkat. (*)