PONTIANAK, SP - Oknum petinggi di Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo (Unika SAH), palak KIP Kuliah dilapor Kejati Kalbar. Pelaporan dugaan kasus korupsi biaya hidup mahasiswa pada Sabtu, 9 Mei 2025 langsung ke Kantor Kejati Kalbar.
Bagi para korban, pendampingan hukum diberikan secara gratis oleh Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) kepada para korban ini atas pertimbangan kemanusiaan. Dugaan kasus Korupsi biaya hidup mahasiswa ini nampak dari gaya manajemen abunawas di Unika SAH.
Para korban kemudian diminta serahkan bukti tindak pidana kejahatan rasuah, yakni seminar live streaming bayar Rp5 juta yang harusnya gratis. Dominikus Arif, SH, MH., dan Ande Yone Gemala, SH, MH., selaku kuasa hukum FRKP menyebut dokumen lengkap modus korupsi sudah diserahkan.
Uang hasil palak patut diduga masuk ke rekening empat pihak: PT Cahaya Stellarum Ori, Landak Bersatu, Pamane Talino dan Unika SAH. PT Cahaya Stellarum Ori diduga milik Ordo Pengkotbah, salah satu bidang usaha, publikasi produk literasi dan media massa digital.
Yayasan Martinus De Porres, pada 23 September 2023, menyusun rincian biaya seminar live streaming total biaya Rp5,110 juta per mahasiswa. Ada potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bukti tindak pidana kejahatan rasuah terstruktur dilakukan Rektorat Unika SAH.
Arti dari gaya manajemen abunawas adalah terlalu dicampur adukkannya urusan penanganan akademik, manajerial dan Ordo Pengkotbah selaku pemilik.
Yayasan Martinus De Porres, milik Ordo Pengkotbah sama sekali tidak ada hubungannya dengan manajerial dengan lembaga pendidikan Unika SAH. Tetapi faktanya Yayasan Martinus De Porres justeru membuat rincian biaya seminar live streaming Rp5 juta per mahasiswa, dimana semestinya gratis.
Uang palak KIP Kuliah jatah hidup mahasiswa dimasukkan ke sejumlah rekening merupakan fakta gaya manajemen abunawas di Unika SAH. Sebagai temuan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sain dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek), 2024, uang wajib dikembalikan.
Tidak semua uang hasil palak 2021, 2022 dan 2023 dikembalikan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Nominal pengembalian tidak merata.
Rektorat Unika SAH, memecat dan atau bebastugaskan dosen dan staf, secara tidak procedural atas tuduhan tanpa bukti, provokasi mahasiswa. Menurut Dominikus Arif, pasca temuan Itjen Kemendiktisaintek, 2024, modus palak uang KIP Kuliah jatah hidup mahasiswa diubah.
Korban mahasiswa wajib menyetor uang tunai kepada kampus, dan wajib tinggal di rumah kost tidak layak huni. Pihak rektorat Unika SAH menggariskan mahasiswi Rp2,7 juta per orang per semester dan mahasiswa Rp3,3 juta per orang per semester.
“Korban pemerima KIP Kuliah wajib bayar uang kost walau rumah rumah sendiri di Ngabang. Ada bukti autodebet di 2021,” ujarnya.
Kemudian, Ande Yone Gelama menambahkan, semua dokumen diserahkan mempermudah kerja penyidik dalam mengusut korupsi di Unika SAH. Ande mengatakan bahwa Unika SAH palak KIP Kuliah dilapor Kejati Kalbar, tindaklanjut pemeriksaan sudah dilakukan Kejari Landak.
Ketua FRKP, Bruder Stepanus Paiman OFM Cap, mengatakan pendampingan hukum gratis FRKP karena faktor kemanusiaan. Bruder Steph menyebut ada korban mahasiswa mesti menjadi kuli gali kolam, kuli angkut buah kepala sawit untuk menyambung hidup.
Karena uang kiriman orangtuanya dari Kabupaten Sintang, paling banyak Rp200 ribu per bulan, sering terlambat karena keterbatasan ekonomi. Dikatakan Stephanus Paiman, uang jatah hidup Rp4,8 juta per semester semua dipalak dengan dalih menutup biaya operasional Unika SAH.
Unika SAH, Kampus dengan Akreditasi C, sudah mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp2,4 juta per semester bagi tiap mahasiswa penerima KIP Kuliah. “Disinilah letak kemanusiaan, dengan diputuskan penampingan hukum gratis FRKP,” ujar Stephanus Paiman.
Ketua Garda Borneo, David Oendoen, mendukung sepenuhnya pemeriksaan dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. “Jangan berlindung di balik agama. Berani berbuat, harus berani tanggungjawab. Segera tangkap para pihak terlibat,” kata David Oendoen.
David merupakan warga umat Katolik Keuskupan Agung Pontianak, mengatakan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mesti segera bertindak.
Terkait kasus ini Uskup Agung Pontianak, Mgr Agustinus Agus OP belum merespons konfirmasi redaksi dio-tv.com sejak pukul 19.32 WIB, Kamis, 8 Mei 2025. Mgr. Agustinus Agus merupakan salah satu pendiri Unika SAH kampus Ngabang dan Pontianak.
Sementara Ambo Mangan SH SH, kuasa hukum Unika SAH dan Rektor Robini Marianto, juga belum menjawab konfirmasi sejak pukul 04.13 WIB, Kamis, 8 Mei 2025. (*)