Potret post authorBob 15 April 2025

Usai Dirikan Posko Pengaduan, Bruder Steph Tantang Sumpah Injil untuk Lawan Arogansi Robini Marianto dan Kesewenangan Unika SAH

Photo of Usai Dirikan Posko Pengaduan, Bruder Steph Tantang Sumpah Injil untuk Lawan Arogansi Robini Marianto dan Kesewenangan Unika SAH Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bruder Stepanus Paiman OFMCap 

PONTIANAK, SP – Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bruder Stepanus Paiman OFMCap, menanntang untuk melakukan Sumpah Injil kepada A Ambo Mangan., SH., MH., dan Robini Marianto.

Tantangan Sumpah Injil ini dilakukan dalam kaitan Ambo Mangan kuasa hukum kasus kesewenangan Unika SAH Ngabang, dan bentuk arogansi Robini Marianto, Rektor Universitas Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo (Unika SAH) Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Masalah ini mencuat ini akibat adanya perilaku arogan dan kesewenangan terhadap Dosen yang mengkritik penyalahgunaan dana KIP Kuliah, langsung dipecat dan atau dibebastugaskan, tebar fitnah Advokat Ambo Mangan bakal dipidanakan.

Bruder Stephanus Paiman OFMCap, pun tidak terima sikap tidak bertanggungjawab, tersebut dari Ambo Mangan, karena dalam komunikasi pukul 07.10 WIB, Sabtu, 12 April 2025 klaim informasi diperoleh dari Robini Marianto.

Klaim salah satu dasar pemecatan Jack Marpaung, dosen, karena dituduh berselingkuh dengan Lidwina, karyawan yang turut dibebastugaskan.

Dikonfirmasi pukul 21.50 WIB, Minggu, 13 April 2025, Ambo Mangan bantah tuduh mantan staf pengajar selingkuhi istri orang.

“Jadi tentang informasi tersebut bahwa Saya diduga ikut sebarkan isu Jack Manurung dipecat dari Unika SAH. “Salah satunya karena diduga selingkuh dengan istri orang adalah informasi yang tidak benar dan informasi yang menyesatkan,” kata Bruder Stephanus.

Bruder Steph sudah memperingatkan Ambo Mangan jangan bohong karena komunikasi, Sabtu, 12 April 2025, klaim informasi dari Robini Marianto. Di mana, ia menjelaskan bahwa jangan menjadikan lembaga pendidikan membawa nama Katolik jadi tukang tebar fitnah, kebohongan dan kemunafikan.

“Ambo Mangan klaim Lidwina dan Jac Marpaung selingkuh, atas informasi disampaikanRobini Marianto, Rektor Unika SAH,” paparnya.

Jac Marpaung dan Lidwina sendiri sudah mengklarifikasi di FRKP, dan membantah keras tuduhan Ambo Mangan dan Robini Marianto. Keluarga Lidwina dan Jac Marpaung memutuskan bakal pidanakan Ambo Mangan dan Robini Marianto, karena pencemaran nama baik.

Lidwina menganggap Jack Marpaung sebagai keluarga sendiri. Jack Marpaung lebih dekat dengan suaminya daripada dirinya.

“Ambo Mangan dan Robini Marianto, pihak paling bertanggungjawab sebarkan fitnahan perselingkuhan Jack Marpaung dan Lidwina. Nanti akan terbukti dalam proses hukum. Ambo Mangan dan Robini Marianto jangan mengelak tanggungjawab,” ujar Sang Tokoh Kemanusiaan Kalbar ini.

Dari bukti disampaikan mahasiswa, dosen dan karyawan, diduga sebagian besar temuan Itjen Kemendiktisaintek tidak ditindaklanjuti.

Tim Pemeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sain dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek) pada Oktober 2024.

Terjadi pemotongan dana Kartu Indonesia (KIP) Kuliah yang menjadi hak mahasiswa, melalui pembuatan proposal yang diduga dilakukan fiktif. Mahasiswa penerima dana KIP Kuliah wajib tinggal di rumah kost dikoordinir Unika SAH, padahal dilarang regulasi, masih terjadi di 2025.

“Diduga 2 tempat di Ngabang dan 1 tempat di Pontianak. Ada mahasiswa tidak mau tinggal di rumah kost disiapkan, karena tidak layak huni.

Tapi dana KIP Kuliah yang menjadi hak mahasiswa diduga masih dipalak oknum dosen atas nama Unika SAH,” turur Bruder Steph.

“Keperluan tidak difasilitasi dana KIP Kuliah, biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata, magang, praktik kerja lapangan.

Biaya asrama. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri. Tapi diduga masih terjadi di Unika SAH,” lanjutnya.

“Saya minta Itjen Kemendiktisaintek kembali turunkan tim ke Kalimantan Barat, FRKP akan berikan data,” ujar bruder Steph.

Pria ramah dan murah senyum ini sejatinya mengatakan, terjadi arogansi Robini Marianto sebagai Rektor Unika SAH, melakukan pemecatan dan atau pembebastugasan.

Para dosen dan karyawan, tidak sesuai prosedur, tidak ada bukti pelanggaran, hanya didasarkan asumsi, suka atau tidak suka.

Dikatakannya, ada dosen dan karyawan dipecat dan atau dibebastugaskan, 7 orang, tidak ada kaitan dengan polemik KIP Kuliah. “Tapi pemecatan dan atau pembebastugasan hanya disadarkan asumsi, laporan lisan sepihak, atas dasar tidak suka,” katanya.

Stephanus Paiman ingatkan Ambo Mangan dan Robini Marianto, kedepankan keteladanan moral, profesionalitas, kompetensi kelola lembaga pendidikan.

“Apalagi bawa nama Katolik, itu tanggungjawab moralnya tinggi. Kalau benar Ambo Mangan dan Robini Marianto, tuduh orang selingkuh tanpa bukti, moralitas Unika SAH dipertanyakan,” sambung Bruder Steph.

Praktisi hukum Pontianak Tobias Ranggie (Panglima Jambul), mengharapkan polemik Unika SAH Ngabang segera diselesaikan.

“Kalau dibiarkan berlarut-larut berimplikasi buruk terhadap proses akreditasi yang sekarang masih berjalan. Bisa turun peringkat,” katanya.

“Tidak ada yang meragukan kredibilitas Bruder Stephanus Paiman dalam kapasitasnya sebagai relawan kemanusiaan,” ujar Tobias.

“Bruder Stephanus Paiman dikenal justru di luar umat Katolik di seluruh Indonesia, karya nayatanya dari Aceh sampai Papua,” lanjutnya.

Tobias Ranggie mengatakan, semua pihak sangat dukung keberadaan Unika SAH, tapi mesti benahi manajerial internal.

Ambo Mangan selaku kuasa hukum, mesti sebagai mediator, jangan melibatkan diri dalam konflik, diduga ikut sebarkan isu tidak benar.

Dikatakan Tobias Ranggie, reputasi Adrianus Asia Sidot, turut tercoreng jika polemik Unika SAH dibiarkan berlarut-larut. Karena Adrianus Asia Sidot, anggota DPR RI sebagai pionir pendirian Unika SAH Ngabang saat menjadi Bupati Landak dua periode.

“Unika SAH mesti dikelola didasarkan iman dan kasih, tidak terkesan ikut sebarkan isu berimplikasi fitnah karena tanpa bukti. Kritik disampaikan supaya Unika SAH bisa eksis seperti universitas berlabelkan Katolik di daerah lain di Indonesia,” ujar Tobias Ranggie.

Menurut Tobias Ranggie, polemik Unika SAH terjadi karena rekomendasi dari temuan Itjen Kemendiktsaintek 2024 tidak semuanya ditindaklanjuti. Kartius SH, M.Si, kuasa hukum Jack Marpaung, belum menjawab konfirmasi hasil pertemuan dengan Unika SAH, Senin petang, 14 April 2025. (*)

 

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda