PONTIANAK, SP – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadakan Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak sebagai upaya menekan angka perkawinan anak di Provinsi Kalimantan Barat. Rapat tersebut digelar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalbar, Rabu (18/9/2024) pagi.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pejabat Gubernur Kalbar yang diwakili oleh Staff Ahli Bidang Sosial dan Sumber Daya Manusia (SDM) Drs. Alexander Rombonang, MMA., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), perwakilan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada perlindungan anak dan perempuan.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kemenag Kalbar, H. Ekhsan S.Ag., M.Si, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak untuk menekan angka perkawinan anak di Kalimantan Barat.
"Perkawinan anak masih menjadi tantangan besar di daerah kita. Oleh karena itu, kita harus terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang dampak buruk perkawinan usia dini," ujar Ekhsan.
Salah satu narasumber, Ai Rahmayanti dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyampaikan bahwa kasus perkawinan anak di Kalimantan Barat masih cukup tinggi. "Kami mencatat bahwa angka perkawinan anak di beberapa kabupaten, terutama di daerah pedalaman, masih mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk terus berkomitmen dalam upaya pencegahan ini," ungkapnya.
Rapat koordinasi ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi, antara lain memperkuat program-program sosialisasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah dan komunitas, serta mendorong keterlibatan tokoh agama dalam kampanye pencegahan perkawinan anak melalui ceramah dan khutbah.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang konkret untuk mengurangi angka perkawinan anak di Provinsi Kalimantan Barat dan melindungi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan serta masa depan yang lebih baik. (*)