Potret post authorBob 20 Januari 2025

Kunker Komite I DPD RI ke Pemprov Jabar, Maria Goreti: Tidak Boleh Ada Outsourcing Guru

Photo of Kunker Komite I DPD RI ke Pemprov Jabar, Maria Goreti: Tidak Boleh Ada Outsourcing Guru Kunker Komite I DPD Ri ke Pemprov Jabar, Maria Goreti: Tidak Boleh Ada Outsourcing Guru

JAKARTA, SP - “Guru adalah profesi yang tidak dapat disamakan dengan tenaga kerja teknis lainnya. Maka tidak tepat jika kekurangan tenaga guru diatasi dengan melakukan outsourcing,” kata Maria Goreti.

Senator Kalbar itu menyampaikan pendapatnya dalam kegiatan Kunjugan Kerja Komite I DPD RI ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Kunjungan kerja yang berlangsung tanggal 19-21 Januari 2025 ini adalah dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Provinsi Jawa Barat mengalami persoalan yang sama dengan provinsi-provinsi lain pada umumnya dalam persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Persoalan mendasar yang dihadapi oleh pemerintah daerah adalah di satu sisi mempunyai keterbatasan anggaran, tetapi di sisi lain membutuhkan tenaga untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, UU No 20 Tahun 2023 melarang untuk merekrut kebutuhan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga tersebut, muncullah wacana merekrut tenaga outsourcing, termasuk kebutuhan akan tenaga guru.

Menurut Maria Goreti, merekrut tenaga guru dengan cara outsourcing sama halnya merendahkan martabat guru.

“Guru adalah profesi yang mulia. Guru bukan hanya bekerja untuk mendapatkan upah, tetapi guru mendedikasikan hidupnya untuk mendidik anak bangsa, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Apa yang diberikan guru kepada bangsa ini akan berguna dalam masa yang panjang, maka sudah seharusnya bangsa ini memberikan penghargaan kepada guru sepanjang hidupnya. Kalau guru direkrut melalui outsourcing, setelah kontrak selesai tidak ada penghargaan apapun atas jasa-jasanya kepada bangsa ini,” papar Maria Goreti.

Lebih lanjut senator asal Kalbar itu mengatakan, kebutuhan akan guru seharusnya dipenuhi oleh negara melalui formasi ASN.

Tentu saat ini pemerintah masih menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang belum terjaring pada seleksi penerimaan PPPK tahun lalu.

Persoalan ini harus menjadi prioritas. Setelah itu Pemerintah Daerah harus mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat untuk membuka formasi penerimaan guru yang diperlukan di wilayah kerjanya.

Dengan demikian tenaga guru di lingkungan sekolah-sekolah negeri adalah ASN yang kesejahteraannya ditanggung oleh negara.

Maria Goreti juga menyoroti tentang PPPK paruh waktu. Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu sesungguhnya problematik. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak mengenal nomenklatur PPPK paruh waktu.

“Kita bisa memaklumi situasinya. PPPK paruh waktu menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Di satu sisi pemda tidak mempunyai kemampuan anggaran untuk menggaji mereka secara penuh, tetapi di sisi lain undang-undang mengharuskan mereka diangkat menjadi ASN.

Sebagai solusi sementara, pengangkatan tenaga-tenaga honorer yang tidak masuk dalam seleksi PPPK tahun lalu diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Tetapi ini seharusnya hanya menjadi solusi sementara. Selanjutnya pemda harus mengupayakan agar mereka kemudian hari dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” Papar Maria. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda