Potret post authorBob 21 Januari 2025

Terima Aduan Konsultasi Masalah Mafia Tanah, Bruder Steph Harapkan Penegak Hukum Berlaku Adil

Photo of Terima Aduan Konsultasi Masalah Mafia Tanah, Bruder Steph Harapkan Penegak Hukum Berlaku Adil Bruder Stephanus Paiman OFMCap, Ketua DRKP mendengarkan aduan dari Erick S. Martio, Tokoh Tionghoa Pontianak, tentang adanya ulah Mafia Tanah.

PONTIANAK, SP - Bruder Stephanus Paiman OFMCap, berharap agar aparat penegak hukum bisa mewujudkan putusan hukum yang penuh keadilan. Hal ini disampaikan langsung oleh Bruder Steph, saat menerima silaturahmi aduan dari masyarakat.

Adalah Bapak Erick Suseno Martio atau lebih terkenal dengan nama Erick S. Martio. Seorang Tokoh Tionghoa dan Praktisi Hukum, pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Pontianak, namun sejak 9 tahun lalu berkutat dengan kasus masalah tanah yang membelit dirinya dan beberapa rekan.

Pak Erick sendiri, datang dan berkunjung untuk berkonsutasi masalah pertahanan yang membelitnya ke Markas Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) di mana Bruder Steph, Tokoh Kemanusiaan Kalbar sebagai Ketuanya. Ia datang ke Markas FRKP yang ada di Jalan Purnama 9, pada Selasa, 20 Januari 2025 sore WIB.

“Saya mendangarkan dengan seksama apa yang disampaikan pak Erick. Kasus seperti ini juga pernah kita tangani, bahkan lebih parahnya sampai 15 tahun baru mendapat keadilan,” papar Bruder Steph.

Biarawan berkepala plontos dengan tato di tengahnya ini menyatakan usai mendengar paparan Pak Erick dengan pelbagai data dan fakta, maka ia, semakin mengerti tentang kasus tersebut.

“Yang pasti, saya akan diskusikan lagi dengan beberapa pengacara FRKP, sehingga nantinya tidak lari dari rel. Tentu, harapan saya untuk para Hakim yang memutus perkara ini, mari gunakan hati nurani yang sesuai prosedur hukum (kerja sesuai dengan Tupoksi, sehingga tidak menjadi beban atau masalah baru bagi orang yang berpekara,” tuturnya.

“Ingat, apa yang Anda putuskan sekarang, akan Anda pertanggungjawabkan nanti di kehidupan yang akan datang. Semua keputusan akan suatu masalah akan ada konsekuensinya,” lanjut Bruder Steph, yang juga merupakan Anggota Komisi JPIC Ordo Kapusin Pontianak.

Adapun masalah hukum terkait pertanahan yang menimpa Pak Erick S. Martio dan rekan-rekan adalah hilangnya penguasaan sebidang tanah yang berada di Jalan Parit Haji Mukhsin 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Inti masalahnya adalah terjadi tumpang tindih bukti kepemilikan tanah, yang melibatkan Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang.

“Di mana kasusnya, saya kehilangan hak atas tanah karena ulah berbagai Mafiah Tanah. Padahal secara data dan fakta, saya punya semua buktinya, bahwa posisi tanah saya ada di alamat tersebut,” tutur Pak Erick.

Kasus Mafia Tanah yang melenyapkan tanah Pak Erick ini sudah berlangsung sejak kurang lebih 2014-2015. Di mana, ia sudah mencari keadilan ke berbagai lembaga dan institusi hukum, namun ia belum mendapat nasib terbaik. Di mana ia masih dikalahkan oleh Mafia Tanah pada sidang perkara terakhir.

“Sehingga, kini saya mencoba mencari jalan lain untuk mendapatkan kembali hak saya tersebut. Karena secara de facto dan de jure, saya punya dokumen lengkap atas kepemilikan tanah tersebut,” paparnya.

“Terakhir ini, saya mengajukan gugatan ke Komisi Informasi (KI) Kalbar, untuk mendapatkan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terkait dengan permintaan saya agar Kantor BPN/ATR Kubu Raya membuka kembali dokumen awal terkait letak dan posisi tanah saya,” ujar Erick S. Martio.

Terkait sidang di KI Kalbar, Erick S. Martio dan rekan mendapat hasil yang memuaskan, di mana Hakim KI pada sidang Penyelesaian Sengketang Informasi Publik Register Sengketa Nomor 006/REG-PSI/6/2024, memberikan amar putusan yang memenangkan gugatan Erick.

“Salinan Putusan 006/12/KIKALBAR-PS-PTS/2024, dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan memerintahkan kepada termohon untuk segera memenuhi tuntutan pemohon. Berkas dan dokumen Putusan KI Kalbar ada pada saya,” tuturnya.

Namun, dari dasar hasil sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di KI Kalbar, Kantor BPN/ATR Kubu Raya sebagai termohon lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak. Untuk itu, Erick S. Martio dan rekan pun berharap, agar Hakim di PTUN Pontianak, dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana.

“Tentunya, masalah ini akan bisa diketahui benar dan salah, apabila dokumen yang saya minta bisa dibuka bersama. Agar jelas semua masalah Mafia Tanah ini. Kasus ini sudah berlangsung cukup lama, di mana kami seperti benar-benar dipermainkan oleh Mafia Tanah,” pungkas Erick S. Martio. (*)    

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda