Potret post authorBob 21 Februari 2024

Dana Hilang di Lokasi, Rp82 Juta Honor Anggota KPPS dan Anggota Linmas Belum Dibayarkan Ketua PPS

Photo of Dana Hilang di Lokasi, Rp82 Juta Honor Anggota KPPS dan Anggota Linmas Belum Dibayarkan Ketua PPS Dana Hilang di Lokasi, Rp82 Juta Honor Anggota KPPS dan Anggota Linmas Belum Dibayarkan Ketua PPS
SUKADANA, SP - Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, belum dibayarkan dan dilaporkan hilang pada 16 Februari 2024, oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) inisial AS, dengan total sekitar 82 juta di Polsek Simpang Hilir.
 
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Simpang Hilir, IPTU Dede Saepul Mikdar, S.H. mewakili Kapolres Kayong Utara, saat dikonfirmasi oleh sejumlah rekan media, Selasa 20 Februari 2024 di Sukadana. 
 
Kapolsek Dede menjelaskan bahwa yang bersangkutan AS memang ada membuat laporan kehilangan di Polsek Simpang Hilir, pada tanggal 16 Februari yang lalu.
 
"Ketua PPS Nipah Kuning, AS itu, datang ke kantor (Polsek Simpang Hilir) dengan pengaduan kehilangan uang honor Anggota KPPS dan Anggota Linmas, angkanya sekitar 82 juta sekianlah,”tutur Kapolsek Dede.
 
Dari hal tersebut, kata Kapolsek lagi, langsung melakukan pengecekan di TKP, untuk menindaklanjuti laporan dari yang bersangkutan. 
 
“Dari laporan AS tersebut, kita tindaklanuti dengan pengecekan di TKP, di kantor sekretariat PPS (Nipah Kuning) itu, dia (AS) nunjukanlah uang tersebut di simpan di tasnya, gini-ginilah, ya sudah, kita selidiki dulu ini,” ucap Kapolsek Dede.
 
Namun, lanjutnya kejadian tersebut pada tanggal 19 Februari 2024 kemarin, Kapolsek Dede mengatakan ada salah satu anggota komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara mendatangi serta mengkonfirmasi laporan (informasi) terbaru terkait aduan AS, di polsek Simpang Hilir.
 
Kapolsek Dede menambahkan, kedatangan anggota KPU itu, bahwa yang bersangkutan AS menyampaikan akan mengembalikan uang honor anggota KPPS dan anggota Linmas, paling lambat jam 15:00 (19/2) kemarin.
 
“Nah, terakhir sore kemarin (Senin 19 Februari 2024) ada anggota dari Komisioner KPU datang, mengkonfirmasi laporan kehilangan uang tersebut. Iya benar ada (AS) melaporkan kehilangan uang tersebut dan dia berjanji sanggup mengembalikan uang, janjinya jam 15:00 (19/2),” ungkap Kapolsek Dede, saat menjelaskan kronologi laporan itu pada awak media.
 
Dilanjutkan Kapolsek Dede, setelah beberapa jam yang dijanjikan, tidak ada informasi dari AS lagi. 
 
“Karna ditunggu-tunggu jam 15:00 tidak ada kabar dari AS, akhirnya mereka, para anggota KPPS dan Linmas mau datang ke PPK, inisiatif saya karena takut mengganggu jalannya rekapitulasi tingkat Kecamatan, mengajak mereka mediasi di Polsek Simpang Hilir, ada anggota komisioner, sekretaris, bahkan ketua Komisioner juga hadir,” kata Kapolsek Dede.
 
Hasil dari mediasi tersebut, Kapolsek Dede menyebutkan bahwa KPU Kayong Utara siap menggantikan uang honor KPPS dan Linmas di desa Nipah Kuning tersebut, batas waktu terakhirnya tanggal 27 Februari nantinya.
 
“Hasil mediasi yang kami lakukan itu dari KPU dan anggota KPPS serta Linmas, dari KPU menyanggupi untuk membayarkan uang honor KPPS dan Linmas yang tidak dibayarkan oleh AS tersebut paling lambat tanggal 27 Februari untuk penyelesaiannya,” pungkas Kapolsek Dede.
 
Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara
 
Ketua KPU Nur Mus Jaefah mengatakan memang telah menerima laporan honor Anggota KPPS dan Anggota Linmas di Desa Nipah Kuning hingga saat ini (Selasa, 20 Februari 2024, Red.) belum dibayarkan. 
 
“Kita masih menelusuri apakah uangnya digelapkan benar atau tidak, sinkron dimana, yang jelas kami dengar anggota kami KPPS (Nipah Kuning) itu sampai saat ini belum dibayar dan kami masih menelusuri dulu,” kata Nur Mus Jaefah.
 
Nur Mus Jaefah kembali menuturkan bahwa Senin malam (19/2) sejumlah anggota KPPS dan Linmas di Desa Nipah Kuning yang merasa dirugikan tersebut, sempat akan mendatangi PPK Kecamatan Simpang Hilir di gedung graha berlangsung, namun pihak keamanaan memberikan masukan agar penyelesaian gaji KPPS yang belum di bayar bisa diselesaikan di Kantor Polsek Simpang Hilir.
 
“Ternyata tadi malam (Senin 19/2) saya di telpon, sudah ramai di Polsek Simpang Hilir, sedangkan saya masih di Seponti langsung ke Polsek (Simpang Hilir) setempat. Mereka banyak protes belum nerima gaji, saya pun buat pernyataan meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan ini sampai tanggal 29 ini, tapi mereka tidak mau, mintanya tanggal 25, jadi kita mengambil jalan tengah tanggal 27 Februari ini akan menyelesaikannya,” ujar Nus Mus Jaefah.
 
Dirinya mengatakan, bahwa KPU Kayong Utara telah menyalurkan gaji KPPS melalui transfer ke rekening lembaga pada tanggal 6 Februari 2024. Kemudian dana tersebut harus telah di salurkan ke KPPS pada tanggal 9 Februari hingga 10 Februari sebelum pencoblosan.
 
“Ketua KPPS harus membayarkan ke anggotanya dan Linmas itu pada tanggal 15 Februari, sehari setelah pencoblosan, karena hari sebelumnya mereka juga lagi kerja di setiap TPS,” terangnya.
 
Padahal diakui Nur Mus Jaefah, uang (honor) tersebut tidak boleh disimpan oleh Ketua PPS, namun dirinya akan mendalami bagaimana uang gaji para petugas KPPS dan Linmas bisa ditangan Ketua PPS.
 
“Namanya Ketua tidak memegang duit, seharusnya bendahara yang jelas ini akan kami telusuri,” kata Nur Mus Jaefah.
 
Diakui Nur Mus Jaefah, saat ini pihaknya masih menelusuri kehilangan honor anggota KPPS dan Linmas itu apakah murni hilang atau ada unsur penggelapan yang dilakukan Ketua PPS, jika tebukti sengaja maka pihaknya akan melakukan pengaduan ke pihak kepolisian. Ia juga berjanji KPU akan melakukan ganti rugi gaji KPPS yang hilang sebesar 82 juta lebih tersebut.
 
“Kalau nanti kami telusuri dan KPU harus membuat aduan, ya akan kami lakukan. Mau tidak mau akan kita carikan (uang ganti) karena KPU juga bertanggungjawab. Entah uangnya dari mana akan kita carikan solusinya nanti,” pungkas Ketua KPU tersebut. (rif)
 
 
 
Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda