Potret post authorBob 21 Mei 2025

FPB dan DLH Melawi Gelar FGD Lanjutan Draf Perbup Kemitraan Pengelolaan Area Konservasi

Photo of FPB dan DLH Melawi Gelar FGD Lanjutan Draf Perbup Kemitraan Pengelolaan Area Konservasi Pelaksanaan FGD Lanjutan Pembahasan Draf Perbup Kemitraan Pengelolaan Area Konservasi yang digelar DLH Melawi. Ist

MELAWI, SP - Forum Pembangunan Berkelanjutan Melawi (FPBM) bersama Dinas Lingkungan Hidup Melawi menggelar Focus Group Discussion (FGD) lanjutan tahap II dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman kemitraan pengelolaan areal konservasi bagi masyarakat dan pemegang izin usaha dan/atau kegiatan berbasis lahan, Senin (19/5/2025) di Nanga Pinoh.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan draft Perbup hasil pertemuan sebelumnya dan membahas revisi yang telah disusun berdasarkan masukan para pemangku kepentingan.

Plt Kepala DLH Melawi, Oslan Junaidi pun menyampaikan harapan besar terhadap FGD ini.

"Semoga kita bisa segera menyelesaikan penyusunan Perbup ini. Saya berharap FGD ini menjadi pedoman utama dalam menyusun regulasi yang tepat dan aplikatif," ungkapnya.

Dalam FGD ini juga diundang berbagai OPD terkait seperti DLH, DPMD, Bagian Hukum Setda Melawi serta Dinas PUPR. Perwakilan dari NGO seperti WWF dan LBBT dan FPBM juga turut memberikan masukan untuk penyempurnaan Perbup tersebut.

"Ke depan, kami juga akan berkolaborasi dengan Bappeda terkait upaya mempermudah partisipasi NGO dalam berbagai kegiatan pemerintah daerah. Hal ini penting mengingat masih minimnya kehadiran NGO di Kabupaten Melawi, padahal keberadaan mereka dapat mendukung efisiensi dan efektivitas pembangunan, khususnya di sektor lingkungan hidup," jelas Oslan.

Oslan menilai Kabupaten Melawi dinilai patut bersyukur karena masih ada beberapa NGO yang aktif dan konsisten mendukung kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pelestarian lingkungan.

Pemerintah berharap kehadiran regulasi ini nantinya dapat membuka ruang kemitraan yang lebih luas dan memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Moderator dan Konsultan Penyusun Perbup, Deni Jatnika menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dari FGD ini adalah meminta masukan dari para pihak terhadap draft Perbup yang sedang disusun, terutama terkait mekanisme kemitraan.

“Perbup ini tidak mengatur bagaimana masyarakat atau pihak lain mengajukan areal konservasi, namun lebih menekankan pada mekanisme kemitraannya. Kami juga tidak membentuk wadah baru bagi masyarakat untuk mengelola lahan, melainkan memberi arahan mekanisme kerja sama yang dapat dilakukan,” ujar Deni.

Dalam paparan lebih lanjut, Deni menguraikan beberapa poin penting yang tertuang dalam draft Perbup, antara lain kemitraan konservasi masyarakat mencakup keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat dan komunitas di sekitar areal konservasi, dalam kegiatan perlindungan, rehabilitasi, dan pemanfaatan sumber daya alam.

Berikutnya, kemitraan dengan pemegang izin usaha yang mendorong kerja sama antara masyarakat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal, dengan pihak yang memiliki izin usaha atau kegiatan berbasis lahan.

“Kemudian bab perencanaan kemitraan yang dilakukan melalui proses penentuan para pihak yang terlibat, termasuk masyarakat lokal, masyarakat adat, komunitas, pemegang izin, dan stakeholder lingkungan lainnya,” ujarnya. (eko)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda