Potret post authorBob 21 Oktober 2020

Semua Pihak Dituntut Prioritaskan Keselamatan Masyarakat, Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19 (bagian 1)

Photo of Semua Pihak Dituntut Prioritaskan Keselamatan Masyarakat, Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19 (bagian 1) Semua Pihak Dituntut Prioritaskan Keselamatan Masyarakat

Penyelengaraan Pilkada 2020 yang dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19 harus mengutamakan asas kemanusiaan. Oleh karena itu perlu ada kerjasama semua pihak, agar Pilkada 2020 dapat berjalan dengan sukses.

Hal itu disampaikan Penggiat Kelompok Kerja (Pokja) Rumah Demokrasi, Maryadi usai kegiatan Talkshow Pokja Rumah Demokrasi dengan Tema Pro-Kontra Pelaksanaan Pilkada di masa Pandemi Covid-19, Selasa (20/10) di Kota Pontianak.

"Selain tetap menjaga kualitas demokrasi, semua pihak dituntut untuk memprioritaskan keselamatan kesehatan masyarakat. Dimana selama penyelenggaraan Pilkada berlangsung, harus menyesuaikan dan menerapkan protokol kesehatan," kata Maryadi.

Menurut Maryadi, sebagaimana diketahui, KPU, Bawaslu, DKPP  bersama Pemerintah dan DPR RI telah memutuskan pelaksanaan Pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember 2020. Perdebatan pro dan kontra mengenai Pilkada lanjutan harus disikapi dengan bijak, harus ada langkah solutif, agar Pilkada 2020 dapat berjalan dengan sukses.

Maryadi juga menegaskan, Pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas demokrasi. Malah Pandemi Covid-19 harus dijadikan momentum bagaimana semua pihak bergotong royong melahirkan demokrasi yang berkualiatas dan berintegritas, serta ikut andil dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kalbar.

"Dalam Talkshow tadi, kita menemukan satu sepemahaman. Walaupun ada yang memberikan catatan kritis mengenai Pilkada dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19. Tapi karena sudah ada keputusan politik untuk melanjutkan Pilkada, semuanya sepakat untuk sama-sama bagaimana mensukseskan dan mengawal pelaksanaan Pilkada 2020 yang aman dan sehat," jelasnya.

Maryadi berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat menengahi perdebatan pilkada ditunda atau lanjut. Serta masyarakat ikut berperan aktif mengawal semua tahapan pelaksanaan Pilkada.

"Kita berharap ini bisa meningkat partisipasi aktif pemilih pada penyelengaraan pilkada di tengah Pandemi Covid-19 dan tidak lupa menciptakan pilkada yang sehat dan aman," tutupnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson mengatakan pihaknya akan membantu KPU maupun Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan pilkada di tengah Pandemi Covid-19 benar-benar kita memfasilitasi agar pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan," jelas Harisson.

Kata Harisson dalam Peraturan KPU sudah mengatur bagaimana pelaksanaan Pilkada 2020 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kalbar.

"Saya kira ini sudah dirancang dengan baik, tinggal bagaimana kita mengawasi secara bersama di lapangan," katanya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah mitigasi dengan melihat Pilkada 2020 sebagai potensi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kalbar.

"Tentu kita berusaha sekuat tenaga agar jangan sampai klaster benar-benar meludak. Saya kira KPU dan Bawaslu harus benar-benar melaksanakan langkah-langkah mencegah terjadinya penularan Covid-19 pada klaster kegiatan-kegiatan pilkada. Masyarakat juga diharapkan nanti jangan lupa menerapkan protokol kesehatan," tutupnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermasyah mengatakan, setidaknya sudah ada 12 kasus pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan kampanye Pilkada 2020.

"Khusus untuk pelanggaran protokol kesehatan, kami sudah mencatat sudah sekitar 12 kasus. Namun tidak semuanya kita berikan sanksi. Yang direkomendasikan sanksi itu hanya dua kasus di Kabupaten Ketapang. Lainnya peringatan tertulis maupun lisan sebagai bentuk teguran agar melaksanakan protokol kesehatan," jelas Ruhermasyah.

Dijelaskan Ruhermasyah rata-rata yang diberikan teguran tertulis itu, karena melanggar aturan jumlah maksimal peserta kampanye yaitu 50 orang.

"Dominan pelanggaran itu di Kabupaten Ketapang, Sintang dan Kapuas Hulu. Yang belum ditemukan itu di Kabupaten Sambas,” ungkapnya.

Sanksi tegas pelanggaran protokol kesehatan oleh peserta pemilu adalah tidak boleh kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan KPU. Dimana yang memberikan sanksi itu KPU sebagai eksekutor, sedangkan Bawaslu merekomendasikan sanksi.

Pemberian sanksi tegas itu apabila perbuatan sudah selesai dilaksanakan. Artinya teguran Bawaslu pada saat kampanye tidak diindahkan. Itu melanggar pertama metode, kedua melebihi jumlah maksimal peserta yang diatur dalam PKPU.

Ruhermasyah menilai saat ini protokol kesehatan pada tahapan Pilkada sudah mulai dipatuhi oleh para peserta Pilkada.

"Kita akan terus mengingat, mengedukasi pemilih maupun kampanye untuk senantiasa untuk menerapkan protokol kesehatan. Tapi memang mengenai metode kampanye yang dilakukan Paslon memang harus kita awasi bersama dan saling mengingatkan," jelasnya. (giat/bersambung)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda