PONTIANAK, SP - Astra Honda Authorized Service Station (AHASS), adalah bengkel resmi Honda yang memberikan layanan servis seluruh produk sepeda motor buatan PT Astra Honda Motor (AHM).
Servis ini bisa berupa layanan lengkap atau pun ringan, tergantung kebutuhan dari konsumen. Misalnya saja untuk kampas rem, v-belt, sampai kampas ganda sepeda motor.
Servis di AHASS sangat terjamin, karena harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Di antaranya saat konsumen datang, langsung disambut oleh petugas frontline (petugas pendaftaran), di mana akan digali semua kebutuhan konsumen termasuk lakukan pengecekan awal kondisi motor konsumen.
“Setelah itu, dikonfirmasi jenis pekerjaan yang akan dikerjakan oleh mekanik, sesuai permintaan konsumen, termasuk estimasi biaya dan waktunya,” ujar Manager Servis Astra Motor Kalbar, Iwan Hari Susilo.
Selanjutnya, papar Pak Iwan, kepala mekanik mengambil unit motor yang akan dikerjakan sesuai nomor urut antrean kendaraan. Di saat pengerjaan, mekanik mengerjakan unit tersebut sesuai perintah kerja bengkel.
“Jika di saat pengerjaan atau pengecekan unit ditemukan part yang harus diganti karena usia pakai atau pun karena kondisi part sudah memang waktunya ganti, maka pihak mekanik akan menyampaikan kepada leader,” tuturnya.
"Leader menyampaikan ke konsumen bahwa ada part yang diharuskan ganti yang pastinya dengan penjelasan setransparan dan sedetail mungkin agar pihak konsumen mengerti," kata Iwan.
Untuk perihal setuju atau tidaknya, Iwan menambahkan, semua diserahkan kepada konsumen. Setelah mendapat keputusan dari konsumen, maka pihak leader menyampaikan kepada mekanik untuk melanjutkan pekerjaan sesuai keputusan yang telah didapat.
"Setelah motor beres dikerjakan mekanik lalu pihak Final Inspection akan mengecek ulang unit yang sudah dikerjakan oleh mekanik. Semua barang bekas dari unit yang sudah dikerjakan biasanya ditawarkan kepada konsumen, apakah akan dibawa pulang part bekasnya. Mekanik menggantung part bekas di unit motor sambil menerangkan part-part yang sudah diganti kepada leadernya," lanjutnya.
Setelah selesai di Final Inspection, lalu konsumen menyelesaikan pembayaran di bagian kasir. Di saat penyerahan unit kepada konsumen, pihak frontline akan menjelaskan pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh mekanik dan mengonfirmasi part-part bekas yang sudah diganti.
"Jika ada pernyataan pihak bengkel tidak menginformasikan part yang akan diganti atau pekerjaan yang akan diganti, biasanya itu bisa saja karena oknum atau karena kelalaian petugas bengkel, atau bisa juga karna miskomunikasi antara pihak bengkel dan konsumen," sambung Iwan.
Pria ramah ini juga mengatakan, SOP-nya adalah setiap ada penggantian part, harus atas persetujuan konsumen, dan dasarnya dari hasil pemeriksaan dan analisa mekanik terhadap komponen tersebut. Bisa saat servis atau berdasarkan keluhan konsumen.
"Dan yang disampaikan ke konsumen sifatnya memberikan informasi, untuk penggantian adalah hak konsumen mau ganti atau tidak, kewajiban dari kami menginformasikan dan memberikan saran," pungkasnya. (mul)