Potret post authorBob 29 Maret 2023

Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, Polres Terapkan Restorative Justice 

Photo of Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, Polres Terapkan Restorative Justice  foto bersama antara pelaku dan korban, DAD serta Kapolres Melawi dalam mediasi kasus penganiayaan yang berakhir damai. Ist
MELAWI, SP - Kasus penganiayaan yang sempat membuat tangan salah seorang korbannya terluka akibat benda tajam di ruas jalan koridor PT Erna KM 80 Desa Nanga Kompi Kecamatan Sayan, Senin (27/3/2023) lalu berakhir damai. Penyelesaian perkara di kepolisian dilakukan melalui Restorative justice atau keadilan restorasi setelah melalui mediasi yang melibatkan Dewan Adat Dayak (DAD) Melawi. 
 
Kasus ini bermula dari perselisihan antara Supardi alias Doi (47) dengan Embang (41) hingga mengakibatkan tangan Dedy (35) saudara dari Supardi terluka terkena benda tajam yang digunakan terlapor Embang, di jalan PT. Erna Djuliawati KM. 80.
 
Supardi dan Dedy sendiri telah membuat laporan penganiayaan ke Polres Melawi, namum kedua belah pihak melakukan upaya damai secara kekeluargaan.
 
Upaya Mediasi yang dilaksanakan oleh Penyidik Satreskrim Polres Melawi dimana Korban dan Terlapor sepakat untuk melakukan perdamaian dan memutuskan untuk berdamai secara kekeluargaan.
 
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak dan sepakat untuk melakukan Perdamaian dan disaksikan langsung oleh Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i
bersama Wakil Bupati Melawi yang juga sekaligus sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawi, Kluisen dan Ketua Forum Pemuda Dayak (FOPAD) Melawi, Saleh di Aula Tribrata Mapolres Melawi, Rabu (29/3).
 
Kimroni mewakili kedua belah pihak menyampaikan, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang telah dilaporkan kepada Kepolisian Resor (Polres Melawi) oleh pihak pertama yang diduga dilakukan pihak kedua. Atas kejadian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dan memutuskan untuk berdamai secara kekeluargaan.
 
Antara pihak pertama Supardi alias Doi, Dedi  dan Embang sepakat berdamai, kedua belah pihak saling memaafkan dan kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 
 
"Apabila perbuatan diulangi oleh pihak pertama dan pihak kedua akan menyelesaikan dengan jalur hukum, " katanya. (eko) 
 
 
Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda