Potret post authorBob 31 Juli 2024

Mendengar Suara Masyarakat, Komite Pengawas Perpajakan Hadir di Kalimantan Barat

Photo of Mendengar Suara Masyarakat, Komite Pengawas Perpajakan Hadir di Kalimantan Barat Mendengar Suara Masyarakat, Komite Pengawas Perpajakan Hadir di Kalimantan Barat

PONTIANAK, SP - Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, menjadi tuan rumah pelaksanaan komunikasi publik Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), yang menggelar diskusi dengan tajuk "Komwasjak Mendengar".

Kegiatan ini merupakan wadah bagi masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar) untuk memberikan saran, masukan, dan aspirasi terkait kebijakan serta administrasi perpajakan di wilayah Kalbar.

"Komwasjak Mendengar", berlangsung di Aula Teater 2 Gedung Konferensi Untan, Pada Selasa, 30 Juli 2024. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FEB Untan, Juanda Astarani, SE., M.Sc., dan
Ketua Komwasjak, Amien Sunaryadi.

Dalam sambutannya, Amien mengungkapkan bahwa Komwasjak adalah komite non struktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan. Salah satu tujuan Komwasjak adalah untuk mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

“Karena kami secara konsep mewakili Wajib Pajak, maka kami persilakan kepada Bapak/Ibu sebagai wakil dari Wajib Pajak di Kalbar untuk memberikan pertanyaan, pengaduan, saran, kritik dan sebagainya dalam acara ini,” ucap Amien.

Selanjutnya, agenda utama yaitu diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Wakil Ketua
Komwasjak, Zainal Arifin Mochtar. Sesi ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya akademisi, tax center, asosiasi, pegiat antikorupsi, dan media lokal.

Para peserta memiliki kesempatan untuk terlibat dalam sesi tanya jawab, berbagi pandangan, serta memberikan masukan langsung kepada Komwasjak.

Beberapa isu yang muncul dalam diskusi di antaranya terkait tantangan dalam administrasi perpajakan, simplifikasi peraturan perpajakan, kepatuhan pajak, pelayanan petugas pajak, diskresi yang dimiliki otoritas perpajakan, serta diseminasi perpajakan yang belum memadai.

Kegiatan ditutup dengan closing remark dari Ketua Komwasjak. Amien menegaskan bahwa
Komwasjak harus independen dalam melaksanakan tugas, tidak boleh disetir oleh siapapun,
dan memiliki professional judgement.

Amien juga berharap apabila masyarakat menemukan praktik suap dalam perpajakan, agar dilaporkan kepada Komwasjak melalui saluran pengaduan yang ada, karena suap adalah penyakit dalam sistem keuangan negara.

Komwasjak mengucapkan terima kasih kepada semua peserta yang telah berpartisipasi dan
berbagi pandangan dalam acara ini. Partisipasi aktif dan kontribusi yang berharga dari
masyarakat akan menjadi dasar yang kuat untuk reformasi perpajakan yang lebih baik dan lebih adil di masa mendatang.

Tentang Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak)
Komwasjak adalah komite yang melakukan fungsi pengawasan pada aspek strategis bidang
perpajakan.

Komwasjak berada di bawah dan bertanggung jawab Kepada Menteri Keuangan, serta bersifat independen dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Tugas Komwasjak yaitu membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan dan
memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi
perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (PMK Nomor 2/PMK.09/2023).

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Gd.Juanda II Lantai 14, Jl. Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat (021) 3512208-09
[email protected]. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda