Sambas post authorelgiants 01 Mei 2021

Menagih Tanggung Jawab Armada dan Perusahaan,CPO Tumpah Cemari Sungai Sambas Besar

Photo of Menagih Tanggung Jawab Armada dan Perusahaan,CPO Tumpah Cemari Sungai Sambas Besar

SAMBAS, SP – Tindak lanjut tumpahan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit dari ponton yang bocor di sepanjang aliran Sungai Sambas Besar, terutama aliran Sungai Sejangkung yang diangkut oleh kapal Royal Palma IV milik PT Delimuda Nusantara di Sungai Sambas Besar pada Minggu (16/4) lalu ditunggu masyarakat Sambas.

Masyarakat geram karena insiden tersebut kerap tidak jelas alias tidak ada sanksi bagi perusahaan sebagai pelaku pencemaran.

Tumpahan CPO yang mencemari Sungai Sambas Besar itu diduga sebanyak 150 ton milik perusahaan diduga  PT Wiratadaya Bangun Persada (WDBP) yang berada di wilayah Bengkayang.

Tokoh Pemuda Sambas, Amirudin mengatakan, kasus tumpahan CPO di Sungai Sambas mesti ditangani dengan transparan.

"Tumpahan CPO beberapa waktu lalu sampai hari ini masih menyisihkan tanda tanya, karena tindak lanjut dan progres penanganan tidak terlihat sudah sampai dimana baik dari pemerintah daerah dan pihak penegak hukum,” katanya, kemarin.

“Sedangkan tumpahan CPO ini jelas-jelas sudah meresahkan dan merugikan  masyarakat sekitar yang terdampak terhadap tumpahan CPO oleh kapal Royal Palma IV," sambungnya.


Amirudin juga mengatakan, berdasarkan Informasi yang didapatkan sewaktu ke lokasi tumpahan CPO pada Selasa (20/4) bersama Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas dan didampingi beberapa kepala desa se Kecamatan Sejangkung, terungkap bahwa Kapal Royal Palma IV yang membawa CPO melalui Sungai Sejangkung mengalami kebocoran di bagian depan kapal dikarenakan menabrak batu.

"Akibat kebocoran tersebut maka ada sekitar 150 ton CPO tumpah ke Sungai Sejangkung. Ini ungkapan dari ABK kapal pada saat ditanya. Seharusnya pihak perusahaan dan pihak kapal pengangkut CPO ini pada saat tumpahan CPO segera melakukan penyedotan terhadap CPO yang tumpah, agar tidak menyebar kemana-mana, tetapi kita lihat adanya pembiaran dari pihak perusahaan atau pihak kapal. Ini yang sangat kita sesailkan," keluhnya.

Tak ayal, dengan adanya pembiaran tersebut, CPO hanyut kemana-mana, apalagi Sungai Sejangkung ini digunakan masyarakat sekitar untuk MCK sehari-hari.

"Tumpahan CPO di Sungai Sejangkung ini sangat berbahaya bagi kelangsungan ekosistem sungai dan masyarakat sekitar, apabila dibiarkan dan tidak ada tindak lanjut untuk membersihkannya," tuturnya.

Amirudin juga menekankan, pemerintah daerah harusnya memberikan sanksi yang tegas, jika perlu izin perusahaan dicabut sementara waktu, sampai adanya niat baik dari perusahaan untuk memperbaiki Sungai Sejangkung yang dicemari oleh CPO.

"Karena diduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh perusahaan secara masif, maka ketegasan sangat diperlukan oleh Pemda Sambas. Apalagi informasi yang juga kita dapatkan bahwa CPO ini berasal dari PT WDBP yang ada di Kabupaten Bengkayang, bukan di Kabupaten Sambas. Maka ini juga patut dipertanyakan izin Amdal dan izin trayek pengangkutan CPO," jelasnya.

"Apakah sudah ada izin dari Pemda Sambas karena jalur yang dilewati pengangkutan CPO ini melalui jalur sungai yang ada di Kabupaten Sambas. Kalau izin trayek pengangkutan CPO ini tidak ada maka ini sudah menyalahi aturan pemerintah mengenai angkutan perairan," sambungnya.

Kondisi yang demikian, papar dia, menimbulkan sinyalir adanya mafia trayek angkutan CPO di Kabupaten Sambas yang tidak memiliki izin trayek bisa melintasi sungai sambas.

"Pemerintah daerah dan penegak hukum juga harus transparan dalam menindak lanjuti kasus ini. Progresnya selalu dipublikasikan kepada publik agar masyarakat tidak berpikir ada permainan kongkalikong antara perusahaan, Pemda dan penegak hukum dalam memproses kasus tumpahan CPO ini yang nantinya kasusnya menguap tidak ada sanksi yang diberikan," paparnya.

"Saya mengusulkan apabila progres tumpahan CPO ini tidak membuahkan titik terang dari pemerintah daerah dan penegak hukum, maka masyarakat yang berdampak agar melakukan gugatan class action kepada perusahaan tersebut, biar ada proses dan titik terang tanggung jawab perusahaan yang menumpahkan CPO kepada masyarakat yang berdampak melalui pengadilan," pungkasnya. 

Pemulihan Darurat

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis telah memerintahkan Dinas Perumahan Rakyat,  Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRP LH) Kabupaten Bengkayang untuk menindaklanjuti laporan adanya tumpahan CPO di perairan Sungai Sejangkung. 

Hal ini terkait adanya tumpahan CPO (minyak kelapa sawit) 150 ton dari ponton yang bocor di sepanjang aliran Sungai Sambas Besar terutama aliran Sungai Sejangkung, Kabupaten Sambas yang  diduga milik PT WDBP yang berada di wilayah Bengkayang beberapa waktu lalu.

"Kita sudah perintah DPRP LH pak Lorensius (kepala dinas) melalui Kabid LH untuk tindak lanjuti langsung ke mereka (PT WDDP)," ucap Darwis, Sabtu (5). 

Kepala DPRP LH Kabupaten Bengkayang, Lorensius telah menerima laporan bahwa memang benar pada pada Minggu (18/4) April sekira pukul 17.20 Wib terjadi kecelakaan kapal pengangkut CPO Royal Palma IV milik PT Delimuda Nusantara di Sungai Sambas Besar, tepatnya di Desa Semangak, Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas.

Akibat kecelakaan CPO tumpah di Sungai Sambas Besar dan mencemari perairan di sekitarnya. 

"Kejadian pencemaran di wilayah Kabupaten Sambas bukan di wilayah Kabupaten Bengkayang. Memang perusahaan pemilik CPO di wilayah Kabupaten Bengkayang, namun untuk pengangkutan CPO mereka bekerja sama dengan ekspedisi PT Delimuda Nusantara,” jelasnya.

“Kami DPRP LH Kabupaten Bengkayang sudah memerintahkan PT Wirata untuk melakukan penanganan darurat tumpahan CPO," ungkap Loren pada Suara Pemred, kemarin.

Sementara untuk sanksi yang akan diberikan kepada pihak perusahaan masih dikaji. Kata Loren, ada dua usaha yang terlibat dalam kejadian ini. Kejadian ini lintas kabupaten dan sudah dilaporkan ke DLHK Provinsi Kalbar.

"Tentu saja kami akan berkoordinasi dengan DLHK Provinsi Kalbar. Berdasarkan Pasal 54 UU 32  Tahun 2009 tentang PPLH, perusahaan yang menyebabkan terjadinya pencemaran bertanggung jawab untuk melakukan tanggap darurat dan pemulihan fungsi lingkungan hidup," jelasnya. 

Ketika ditanya apakah akan ada pencabutan izin operasional, Loren menjelaskan, untuk  PT Wiratadaya Bangun Persada tentu saja tidak karena sesuai pasal 508 PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan PPLH sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha; dan atau pencabutan perizinan berusaha.

"Jadi sangat panjang prosesnya untuk sampai pada pencabutan izin operasional/berusaha. Kalau untuk kasus pencemarannya, menurut kami yang  bertanggung jawab mestinya pemilik armada angkutan dalam hal ini PT Delimuda Nusantara, seperti apa sanksinya kita tunggu saja hasil investigasinya. Kami tidak ingin mendahului dan kejadiannya juga di wilayah hukum Kabupaten Sambas," tuturnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Esidorus menyampaikan DPRD belum menerima adanya laporan masyarakat atau pihak lainnya atas peristiwa tersebut. Kata Esi, hal tersebut perlu pendalaman apakah terkait tumpahnya CPO ke sungai ada unsur kelalaian atau kesengajaan. 

"Jika telah terbukti membuat cemar lingkungan apalagi menimbulkan dampak gangguan ekologis maka pemerintah harus mengambil tindakan berupa sanksi," ucapnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Sambas, Eko Susanto menyampaikan bahwa pihaknya bersama Polres Sambas sudah melakukan pemantauan ke lokasi ponton yang kandas dan bocor, Senin (26/4).

“Kemudian melakukan pengambilan sampel dan penelusuran sungai hingga ke Desa Sendoyan," katanya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan DLHK Provinsi dan LH Bengkayang karena tumpahan CPO diduga milik PT WDBP yang berada di wilayah Bengkayang.

"Untuk itu, kami meminta pihak PT WDBP untuk segera membersihkan minyak CPO yang sudah telanjur hanyut di sepanjang Sungai Sambas Besar saat mulai terjadinya kebocoran karena sifatnya sangat mendesak. Untuk lebih jelas bisa dihubungi Kabid PPLH,“ pungkas Kadis.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Sambas Ersandi mengatakan, mestinya korporasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sambas sudah harus menerapkan program efisiensi operasional.

"Ini mengacu pada konsep zero waste, serta mengimplementasikan prinsip 4R (Reduce, Reuse, Recycle, Recovery) pada lini produksinya," katanya.

Hal ini penting mengingat kerusakan sekecil apapun akan memiliki efek berantai terhadap kesejahteraan umat manusia serta kelestarian kehidupan ekosistem di sekitar beroperasinya perusahaan perkebunan sawit.

"Kita meminta pihak Dinas Perkim LH maupun Dinas PMTSP Sambas melakukan evaluasi terhadap perizinan yang dimiliki korporasi perusak lingkungan,” katanya.

"Jadi tugas pemerintah tidak hanya menyediakan karpet merah bagi investasi, tapi mengesampikan dampak negatif kerusakan lingkungan atas beroperasinya korporasi di wilayah ini," tegasnya.

Ia meminta Pemkab Sambas jangan hanya sekadar memberikan pernyataan retoris yang tidak memberikan hasil nyata dalam menekan korporasi nakal.

"Adanya wacana yang disampaikan oleh Komisi 2 DPRD Sambas tentang Perda Perlindungan Lingkungan Hidup, kami dari PGK Kabupaten sambas sangat menyambut baik dan mendukung keberpihakan ini," tutup Ersandi.

Sementara Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan bahwa mereka saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pencemaran aliran sungai Sambas, di Kecamatan Sejangkung tersebut.

"Masih dalam Lidik," ujar Kapolres saat dihubungi, Senin (19/4) lalu.

Selanjutnya mereka masih akan menunggu hasil penyelidikan di lapangan terkait dengan masalah tersebut.

 Inspeksi Mendadak

Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas telah melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tumpahnya Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit di daerah aliran Sungai Sambas Besar di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Selasa (19/4) sore.

Saat turun lapangan, Komisi 2 DPRD Sambas langsung dipimpin oleh Ketua Komisi 2 DPRD Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan bersama Sekretaris Komisi 2 DPRD Sambas, Erwin Johana.


Komisi 2 DPRD Sambas banyak menemukan CPO yang masih mengapung di sungai kecamatan Sejangkung. Mereka juga melakukan diskusi dengan masyarakat yang terdampak dari pencemaran CPO kelapa sawit.

Dewan melakukan pengecekan terhadap kapal ponton yang mengalami kebocoran.

Hafsak mengatakan pihaknya turun ke lapangan untuk meninjau kasus bocornya ponton CPO yang diindikasi milik PT Wirata.

"Kami telah melakukan peninjauan ini, dan kami telah bertanya langsung dengan ABK ponton, mereka menjelaskan CPO yang tumpah ke sungai sekitar 150 ton dengan kapasitas ponton 3.500 ton," ungkapnya.

Hafsak mengatakan Komisi 2 DPRD Sambas saat melakukan pengecekan ponton yang bocor bersama seluruh kepala desa se Kecamatan Sejangkung.

"Bagaimanapun yang menjadi korban adalah masyarakat yang sepanjang sungai yang tercemar, karena sungai ini masih digunakan masyarakat untuk keperluan sehari-hari," tegasnya.

Pihaknya akan menjadwalkan secepatnya untuk memanggil pihak terkait seperti perusahaan, pengangkut CPO dan kepala desa serta masyarakat secara langsung.

"Kita akan bahas antarkomisi mengenai kasus ini, tentu kita ingin sama-sama mencarikan solusi yang terbaik," tuturnya.

Kemudian untuk jangka panjangnya, DPRD Sambas berencana untuk membuat Perda inisiatif DPRD Sambas mengenai perlindungan lingkungan hidup.

"Kedepan kita sangat perlu adanya Perda perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Sambas. Hal ini dikarenakan dampaknya akibat dari pencemaran lingkungan hidup sangat luar biasa dirasakan masyarakat. Ya mungkin nanti kita akan buat Perda inisiatif dari DPRD Kabupaten Sambas," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi 2 DPRD Sambas, Erwin Johana mengatakan, Perda perlindungan lingkungan hidup sangat penting, dikarenakan di Kabupaten Sambas banyak perusahaan terutama perusahaan sawit.

"Ya, Perda perlindungan lingkungan hidup sangat perlu dikarenakan hampir setiap tahunnya selalu ada pencemaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sambas," tuturnya.

Pihaknya sebagai wakil rakyat tentunya akan melakukan pendampingan dan menyuarakan keinginan masyarakat terhadap pencemaran ini.

"Masyarakat yang terdampak langsung pencemaran ini tidak bisa ngomong apa-apa, dan tidak bisa berbuat apa-apa, maka kami di sini untuk menyuarakan keinginan masyarakat," ujarnya.

"Kita juga akan melakukan hearing dengan pihak-pihak yang terkait untuk mencarikan solusi terbaik dalam penanganan kasus tumpahnya CPO ke Sungai Sambas ini," pungkasnya. (noi)

Selalu Berulang

Ketua LSM Wapatara, Andre Mahyudi mengatakan persoalan limbah kelapa sawit selalu terjadi di Kabupaten Sambas.

"Belum selesai masalah limbah sawit di Desa Semangga', sekarang ada lagi dugaan tumpahan CPO di Sungai Sejangkung," ungkapnya.

Untuk itu, disampaikan Andre, pemerintah harus tegas terhadap pengawasan lingkungan di Kabupaten Sambas.

"Karena dampak dari pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah akan menimbulkan macam-macam penyakit dan kerusakan ekologi terutama biota air," tuturnya.

"Tentu kami ingin hidup dilingkungan yang baik bersih dan sehat, kapan Sambas mau maju dan bermutu kalau lingkungan selalu tercemar dan rusak," tambahnya.

Pihaknya meminta Pemda untuk menelusuri penyebab tumpahan CPO tersebut.

"Pengawasan juga harus semakin diperketat terhadap perusahaan kelapa sawit, karena setiap aktivitas pabrik minyak ada limbah ,ipal dan sistem pengangkutan," ungkapnya.

Kemudian pihak perusahan juga harus disiplin dan meski mengedepankan hak lingkungan hidup.

"Kami minta sekali lagi, agar pemerintah lebih tegas dan segera untuk menuntaskan kasus-kasus pencemaran dan perusakan lingkungan Kabupaten Sambas, kami melihat selama ini kesannya hanya sepotong-sepotong dalam upaya penyelesaiannya," pungkasnya. (noi)

 Segera Bertindak

Seluruh kepala desa di Kecamatan Sejangkung sepakat meminta Pemerintah Kabupaten Sambas tegas dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami meminta dengan kejadian ini Pemerintah Kabupaten Sambas untuk sigap tanggap dikarenakan terkait pencemaran sungai besar di Kecamatan Sejangkung tidak ada tindak lanjutnya," kata Kepala Desa Semanga' Kecamatan Sejangkung, Mujian Suswantoro.

Dirinya juga meminta pemerintah untuk turun langsung melakukan pemantauan dan melihat kondisi warna yang selalu terkena dampak pencemaran.

"Pemerintah harus turun liat kondisi yang terjadi. Jika masyarakat yang bertindak dan kepala desa yang bertindak nanti kita juga yang disalahkan," tuturnya.

Dia juga mengatakan, sebelum pencemaran tumpahnya CPO milik PT Wirata ini, kasus serupa juga pernah terjadi yakni dari limbah dari PT Agronusa Investama.

"Sungai sangat difungsikan oleh masyarakat untuk untuk mencuci, mandi untuk mencari nafkah, bahkan Desa Sekuduk ada Pamsimas (Program Penyediaan Air Minum ) yang membutuhkan air bersih dari Sungai Sambas," pungkasnya. (noi)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda