Sambas post authorKiwi 08 April 2021

DPRD Sambas Gelar Raperda Inisiatif Ihwal Pembinaan Olahraga Prestasi dan Lahan Pertanian

Photo of DPRD Sambas Gelar Raperda Inisiatif Ihwal Pembinaan Olahraga Prestasi dan Lahan Pertanian RAPAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melaksanakan Rapat Paripurna tentang Pendapat Bupati Sambas terhadap Dua Raperda Usulan Inisiatif DPRD di Aula DPRD Kabupaten Sambas, Rabu (7/4).

SAMBAS, SP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melaksanakan Rapat Paripurna tentang Pendapat Bupati Sambas terhadap Dua Raperda Usulan Inisiatif DPRD di Aula DPRD Kabupaten Sambas, Rabu (7/4).

Dua Raperda tersebut yakni Raperda Pembinaan Olahraga Prestasi serta Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan yang Berkelanjutan.

Ketua DPRD kabupaten Sambas, Abu bakar mengatakan bahwa sebelumnya pada Kamis (1/4) pihaknya telah menyampaikan penjelasan terhadap dua Raperda usulan DPRD itu.

"Kemudian hari ini pada rapat paripurna DPRD mempersilakan Bupati Sambas untuk menyampaikan pendapat Bupati Sambas terhadap dua Raperda tersebut," ungkapnya.

Abu Bakar mengungkapkan setelah mendengarkan tanggapan Bupati Sambas, dua raperda ini agar menjadi perhatian perangkat daerah dan DPRD.

"Pada Kamis (8/4) agendanya mendengar pendapat fraksi-fraksi DPRD Sambas atas jawaban Bupati Sambas tersebut," ujarnya.

Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili menyampaikan pendapatnya terhadap dua Raperda usulan DPRD Kabupaten Sambas.

"Untuk Raperda Pembinaan Olahraga Prestasi kami sangat mengapresiasi dan mendukung usulan Raperda tersebut. Hal ini merupakan langkah nyata untuk melakukan dukungan terhadap olahraga berpestasi, maka perlu adanya Perda untuk mendukung hal tersebut," ujarnya.

Terhadap Raperda Pembinaan Olahraga Prestasi, Atbah berharap nantinya akan dibahas dengan mengumpulkan referensi serta sumber daya yang tersedia.

"Untuk itu, kami akan memberikan masukan untuk SKPD yang disesuaikan dengan perangkat daerah, kemudian untuk segera melengkapi dengan dasar hukum Kemenpora," tuturnya.

Sementara untuk Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan yang Berkelanjutan, Atbah juga mengapresiasi dikarenakan Raperda tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan dan melakukan perlindungan untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Ya, untuk memenuhi kebutuhan pangan kita, maka diperlukan juga keterlibatan masyarakat, terutama petani langsung. Kemudian kita berharap untuk dilakukan intensifikasi luas lahan pertanian. Indeks penanaman juga diharapkan bisa dilakukan untuk tiga kali setahun," ungkapnya.

Atbah berharap dua Raperda tersebut dapat berjalan dengan baik serta mengedepankan musyawarah.
Serap Program Pusat

Sekretaris Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas, Erwin Johana mengatakan, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan yang Berkelanjutan juga bertujuan untuk menyerap berbagai program dari pemerintah pusat.

"Beberapa di antara program dari pemerintah pusat banyak yang tidak bisa diserap oleh daerah. Hal ini dikarenakan tidak adanya payung hukum yang menjadi landasannya di daerah," ungkapnya.

Bahkan, kata Erwin, beberapa program pada bidang pertanian yang tidak bisa diserap oleh daerah bernilai puluhan miliar rupiah.

"Sebut saja misalnya bantuan Jalan Usaha Tani dari pusat. Ini tidak bisa dilaksanakan oleh daerah dikarenakan tidak adanya instrumen hukum seperti Perda Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan yang berkelanjutan, sementara program-program tersebut bisa bernilai puluhan miliar rupiah," tukasnya. (noi)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda