Sambas post authorKiwi 07 Desember 2024

Satono-Heroaldi Menang Pilkada Sambas

Photo of Satono-Heroaldi Menang Pilkada Sambas

Sambas,SP - Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Satono-Heroaldi resmi memperoleh suara terbanyak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Sambas, Kamis (5/12).

Satono-Heroaldi memperoleh 142.909 suara sesuai dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang ditetapkan KPU Sambas, Rabu (4/12).

"Alhamdulillah, itu semua adalah kemenangan masyarakat Kabupaten Sambas,” ujar Satono.

Satono yang juga Bupati Sambas petahana berhasil mematahkan rekor dalam Pilbup Sambas melanjutkan periode kedua sebagai Bupati terpilih.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU Kabupaten Sambas pada 4 Desember 2024, pasangan calon Nomor Urut 1 Fahrur Rofi dan Sabib memperoleh 125.863 suara (43,51 persen), sementara pasangan Nomor Urut 2 Satono dan Heroaldi mendapatkan 142.909 suara (49,41 persen). Pasangan Nomor Urut 3 Misni Safari dan Mariadi memperoleh 20.470 suara (7,08 persen).

Satono mengatakan, dirinya berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sambas yang telah menitip amanah kepada dirinya.

"142.909 masyarakat yang telah menitipkan amanahnya kepada saya dan bang Heroaldi, Insha Allah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030," kata Satono.

Satono mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat Sambas, tokoh agama, relawan dan Tim kemenangan Sambas Berkah Berkemajuan.

"Terima kasih kepada seluruh rakyat Kabupaten Sambas tokoh agama, relawan serta rekan-rekan Tim Kemenangan Saro'an yang telah bekerja keras," jelasnya.

Lebih lanjut, Satono mengajak kembali menguatkan persatuan dalam membangun Sambas Berkah Berkemajuan.

"Kontestasi Pilkada sudah selesai saatnya kita semua sebagai sesama masyarakat Sambas untuk bersatu untuk membangun Sambas Berkah Berkemajuan," ucapnya. 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sebelumnya mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dimulai pada 1 Januari 2025. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan adanya sejumlah daerah yang mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mendagri menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilakukan secara bertahap, agar daerah-daerah yang tidak ada sengketa atau gugatan dapat melakukan pelantikan tepat waktu pada awal Januari 2025.

Tito Karnavian juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak, bersamaan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.

Namun, jika pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak, akan ada kemungkinan keterlambatan, mengingat beberapa daerah mungkin terhambat karena proses gugatan pilkada yang bisa memakan waktu lama, seperti yang terjadi pada sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo yang membutuhkan waktu hingga satu tahun tiga bulan. (tri/app)

 

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda