SAMBAS, SP - Anggota DPRD kabupaten Sambas, Ivandri mengatakan, pemekaran desa yang diajukan sejumlah desa di Kabupaten Sambas dapat memperpendek rentang pelayanan kepada masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Sambas ini mengemukakan seiring dengan semakin besarnya Dana Desa, semakin banyak usulan pemekaran desa.
"Usulan pemekaran desa juga demi pemerataan anggaran desa. Semoga usulan tersebut tidak menjadi satu-satunya faktor utama keinginan melakukan pemekaran desa," ujar Ivandri, Selasa (12/1).
Legislator PPP ini menyebutkan, rentang pelayanan kepada masyarakat juga harus menjadi faktor untuk melakukan pemekaran desa.
"Apakah desa tersebut sudah kewalahan dalam melakukan pelayanan karena jumlah penduduk sudah semakin besar. Atau karena luasnya desa sehingga perlu untuk dimekarkan untuk mendekatkan jarak pelayanan," kata Ivandri.
Akan tetapi, dari usulan pemekaran desa yang sudah masuk, terang Ivandri, kendala yang dihadapi berkenaan dengan tapal batas desa yang belum selesai ditetapkan.
"Memang masih belum semuanya desa di kabupaten Sambas yang menyelesaikan masalah tapal batas. Ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh desa yang ingin dimekarkan," ungkap Ivandri.
Dijelaskan, syarat tersebut diperlukan karena pemerintah pusat ingin nantinya punya satu peta. Sehingga semua daerah, baik itu provinsi, kabupaten/ kota maupun desa, harus selesai permasalahan pemetaan wilayah.
"Termasuk di dalamnya berkenaan batas-batas daerah administratif pemerintahan di setiap tingkatan pemerintahan," ucapnya.
Persyaratan pembentukan desa baru sekarang, kata Ivandri, semakin ketat, sehingga desa harus dapat memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
"Yang jelas, untuk melakukan pemekaran desa untuk sekarang tidak mudah. Semuanya harus sudah dipenuhi persyaratan," sebut Ivandri.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi, terang Ivandri, punya rencana kawasan perkantoran yang tanahnya harus siap menjadi milik desa yang akan dimekarkan.
"Sehingga tidak mempunyai dampak kepada desa induk, apakah merugikan desa induk atau tidak. Juga syarat penting lainnya apakah desa yang akan dimekarkan betul-betul bisa mandiri dalam menjalankan roda pemerintahan, tidak menimbulkan beban baru atau permasalahan baru di masa mendatang," pungkasnya. (noi)
Breaking News
- Jabat Kapolri, Ini Seumlah PR yang Harus Diselesaikan Komjen Listyo Sigit Prabowo
- Songsong PON XX Papua Tahun 2021, KONI Kalbar Mulai Pelatda Atlet di Kota Pontianak
- Tata dan Perindah Kawasan GOR Khatulistiwa, Ini yang Dilakukan Kadisporapar Kalbar
- Tingkatkan Kemampuan Personel, Lanud Supadio Gelar Latihan Search and Rescue
- Babinsa Baru Bersama Masyarakat Sigap Padamkan Kebakaran Lahan
- Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Kodim 1014/Pbn Gelar Simulasi Penanganan Banjir
- Dandim Sintang Hadiri Peresminan Ponpes Baitul Quran
- Satgas Pamtas Yonif 407/PK Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kaleng Miras
- Terapkan Protkes kepada PMI, Upaya Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Cegah Penyebaran Covid-19
Dewan Paparkan Pemekaran Desa Berdampak pada Pelayanan Masyarakat
