Sambas,SP - Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu Kabupaten Sambas memetakan Potensi kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024
untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya,terdapat 17 (tujuh belas) Indikator TPS rawan yang terjadi dan perlu
antisipasi.
Pemetaan Kerawanan tersebut diambil dari 195 Kelurahan/Desa dari 19 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS, di wilayahnya. Pengambilan TPS rawan dilaksanakan selama 6 hari, dimulai pada tanggal 10 s.d 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama,
Penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, Potensi DPK,
Penyelenggaraan Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT
dan/atau Riwayat PSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau
penolakan penyelenggaraan pemungutan suara). Ketiga, Politik Uang. Keempat,
Politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri,
Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa), Keenam, Logistik (riwayat kerusakan,
kekurangan/kelebihan dan/atau terlambat). Ketujuh, Lokasi TPS (sulit dijangkau,
rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik
/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/Posko tim kampanye, dan/atau lokasi
khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet, Hasilnya sebagai berikut:
1. TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi Syarat (Meninggal
Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri, berjumlah 167,
2. TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), berjumlah 115;
3. TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di
DPT (potensi) DPK, berjumlah 11;
4. TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS
tempatnya bertugas, berjumlah 88;
5. TPS yang memiliki riwayat kekerasan di TPS, berjumlah 5;
6. TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak
tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu,
berjumlah 6;
7. TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), berjumlah 8;
8. TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, berjumlah 39;
9. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih,
berjumlah 3;
10.TPS dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), berjumlah 2;
11.TPS di lokasi khusus, berjumlah 1;
12.TPS yang terdapat kendala di jaringan internet di lokasi TPS, berjumlah 31;
13.TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, berjumlah 8;
14.TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, berjumlah 218;
15.TPS yang terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau
Penghitungan surat suara ulang (PSSU), berjumlah 2;
16.TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri dan/atau Perangkat Desa yang melakukan
tindakkan/Kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,
berjumlah 1;
17.TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa melakukan
tindakkan/Kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,
berjumlah 1;
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk
menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS :
a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat
penegak hukum, tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap
kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas,
kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi
logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet;
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah,
sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan
suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data
pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.(noi)