Sambas post authorKiwi 01 April 2021

Pegawai BNI Sambas Gelapkan Uang Rp2,5 Miliar

Photo of Pegawai BNI Sambas Gelapkan Uang Rp2,5 Miliar TANGKAP – Polres Sambas menangkap KHA, karyawan BNI Cabang Sambas yang diduga menggelapkan uang nasabah Rp2,5 Miliar.

SAMBAS, SP - Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo menyampaikan pers rilis terkait pengungkapan kasus penggelapan uang nasabah, yang dilakukan oleh satu di antara oknum pegawai di Bank Negara Indonesia (BNI) di Kabupaten Sambas, Rabu (31/3).

Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Raden Riki Pratidingrat, Kasat Reskrim, Iptu Siko Sesaria Putra Suma dan pejabat tinggi di lingkungan Polres Sambas.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial KA yang bekerja sebagai teller di BNI Cabang Sambas.

"Pada bulan Maret ini kami menerima laporan dari salah satu bank milik negara di Sambas. Mereka kehilangan uang sekitar 2,5 miliar rupiah," ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, kasus tersebut sebagai tindakan pencurian dan penggelapan uang.

"Setelah kita lakukan penyidikan dan penyelidikan maka ini adalah kasus pencurian dan penggelapan uang," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati bahwa yang melakukan penggelapan uang tersebut adalah karyawan bank tersebut dengan inisial KHA.

"Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan tersangka adalah KHA yang merupakan karyawan dari BUMN tersebut. Kita juga menemukan barang bukti berupa buku tabungan, ATM, kunci brankas ATM, kunci teller dan buku trading serta satu unit handphone," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya, KHA memiliki beberapa modus, mulai dari mengambil uang di brangkas Bank, ATM hingga tidak menyetorkan uang milik nasabah.

"Ini adalah uang nasabah yang di ambil di Bank, namun melalui beberapa modus seperti mengambil uang di brankas sampai tidak menyetorkan uang milik nasabah," bebernya.

Polres Sambas akan melakukan pengembangan lebih jauh terkait kasus tersebut, pelaku terancam hukuman di atas lima tahun dan akan dikembangkan menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau untuk pencurian itu lima tahun, tapi kalau TPPU bisa 10 tahun," pungkasnya.

Ditanyai oleh awak media, tersangka kasus penggelapan uang di BNI  Kantor Cabang Sambas, KHA mengakui sudah bekerja selama 3,2 tahun di BNI Sambas.

"Saya bekerja sebagai teller sudah 3,2 tahun di BNI Cabang Sambas," katanya.

Dibeberkan tersangka, uang yang dia gelapkan jumlahnya sekitar Rp2,4 Miliar. Dia melakukan aksi tersebut sudah selama satu tahun.

"Itu selama kurang lebih delapan bulan dan uangnya itu digunakan untuk main saham," katanya.

Menurut KHA, dari uang yang dia gelapkan itu, dia langsung setorkan ke akun trading yang dia miliki. Dia mengaku pernah menang sehingga membuat ketagihan.

"Langsung disetorkan ke akun trading ‘Binomo’. Pernah menang sekali kurang lebih Rp300 juta," tutupnya.

Awasi Integritas Karyawan

Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Bagus Setiadi berharap kasus tersebut tidak membuat nasabah kesulitan.

"Semoga tidak berdampak pada nasabah yang menabung di bank tersebut. Lagipula ada Lembaga Penjamin Simpanan sehingga nasabah tidak perlu khawatir," jelasnya.

Kendati demikian, Bagus yang juga Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas ini meminta agar pihak bank memprioritaskan mengganti uang nasabah yang digelapkan oleh tersangka.

"Kan ada uang nasabah yang digelapkan. Ini mesti menjadi prioritas untuk diberikan solusi oleh pihak bank BNI," tegasnya.

Bagus juga meminta agar pihak bank lebih memperhatikan integritas karyawan yang mereka pekerjakan, sehingga kasus serupa tidak terjadi.

"Kita mengapresiasi pihak bank yang telah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian, namun kita juga meminta kepada seluruh bank agar kedepan integritas dan kejujuran karyawan selalu diawasi dan di evaluasi, supaya tidak terjadi lagi kasus yang sama atau kejadian lainnya," tukas Bagus. (noi)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda