Sanggau post authorKiwi 01 Desember 2021

UMK Sanggau 2022 Ditetapkan Rp 2.547.405,69

Photo of UMK Sanggau 2022 Ditetapkan Rp 2.547.405,69 Roni Fauzan

SANGGAU, SP - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sanggau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.547.405,96. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1467/DISNAKERTRANS/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten Sanggau tahun 2022.

“Keputusam Gubernur ini tentu memperhatikan formula perhitungan upah minimun yang dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Sanggau,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Sanggau Roni Fauzan, Rabu (1/1/2021).

Ia menerangkan, UMK Rp 2.547.405,96 ini adalah upah bulanan terendah yang diterima pekerja yang bekerja 40 jam seminggu, atau tujuh jam sehari bagi yang bekerja enam hari dalam seminggu, atau delapan jam sehari bagi pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu.

UMK ini, Roni bilang, berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Besaran UMK tahun 2022, mengalami peningkatan dibanding tahun 2021. “Tahun 2021 UMK Sanggau sebesar Rp 2.515.262 dan tahun ini sebesar Rp 2.547.405,96. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK dilarang menurunkan atau mengurangi upah,” tegasnya.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau Konggo Tjintalong Tjondro menyambut baik kenaikan UMK tersebut. Menurutnya, kenaikan sekitar Rp 30-an ribu ini sangat membantu pekerja atau buruh.

“Yang penting itu apakah UMK ini benar-benar diberlakukan atau hanya sebatas surat gubernur saja? Karena fakta di lapangan, masih banyak kita temukan perusahaan yang tidak mematuhi UMK yang telah diputuskan pemerintah bersama pelaku usaha itu sendiri,” katanya.

Konggo berharap, pemerintah daerah tidak hanya mengeluarkan surat keputusan UMK, tetapi juga melakukan pengawasan ketat kepada pelaku usaha sebagai konsekuensi terbitnya surat tersebut. “Pengawasan ini yang penting, kalau tidak siapa yang bisa menjamin nasib para pekerja akan lebih baik,” tutupnya. (jul)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda