Sanggau post authorKiwi 03 April 2024

Kejari Sanggau Lakukan Pendampingan Hukum Kepada BPJS Ketenagakerjaan

Photo of Kejari Sanggau Lakukan Pendampingan Hukum Kepada BPJS Ketenagakerjaan

SANGGAU,SP -- Kejaksaan Negeri Sanggau, melaksanakan kegiatan sosialisasi Pendampingan Hukum, Mediasi dan Penandatanganan Pernyataan berkaitan dengan kepatuhan Badan Usaha dalam pelaksanaan program. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

(BPJS) Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Sanggau. Selasa (02/04/2024)

Kegiatan pendampingan hukum kepatuhan Badan Usaha dalam pelaksanaan program.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau. Anton Rudiyanto, serta dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sanggau Syarifuddin, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sanggau Hotman Pandjaitan, dan perwakilan Badan Usaha Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sanggau.

kegiatan sosialisasi Pendampingan Hukum, Mediasi dan Penandatanganan Pernyataan berkaitan dengan kepatuhan Badan Usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau bertujuan untuk memastikan bahwa badan usaha di wilayah ini mematuhi peraturan yang telah ditetapkan terkait kewajiban pendaftaran karyawan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan." Ujar Kajari Sanggau.

Anton Rudiyanto menjelaskan, pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 itu menekankan pentingnya setiap pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pendampingan ini juga mencakup penyuluhan kepada para pelaku usaha tentang manfaat dan konsekuensi hukum dari pelanggaran ketentuan BPJS Ketenagakerjaan," Jelasnya

Dalam dilaksanakan kegiatan pendampingan hukum ini, Kajari Sanggau berharap, akan tercipta lingkungan kerja yang sehat dan terjamin di dalam perlindungan sosial bagi setiap pekerja di wilayah kabupaten Sanggau.

"Nah ini salah satu upaya Kejaksaan Negeri Sanggau dalam pendampingan terhadap kepatuhan badan usaha terkait BPJS Ketenagakerjaan ini saya harapkan dapat menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Harap Kajari Sanggau. Anton Rudiyanto. (Dit)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda