Sanggau post authorKiwi 03 April 2024

Kejari Sanggau Musnahkan 31 Perkara Barang Bukti

Photo of Kejari Sanggau Musnahkan 31 Perkara Barang Bukti

SANGGAU,SP - Pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 Kejaksaan Negeri Sanggau melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau

Kepala Seksi Pengelola barang bukti dan barang rampasan kejaksaan negeri Sanggau, Mahanani Tri Hastuti melalui kepala Seksi Intelijen kejari Sanggau, Adi Rahmanto menyampaikan bahwa pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana.

"Ada 31 perkara barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap kita musnahkan, diantaranya. 14 perkara pencurian, 6 perkara perlindungan anak/persetububan, 3 perkara penggelapan/penipuan, 1 perkara TAPI/Traficking dan 7 perkara lainnya," Jelas Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto.

Kasi Intelijen kejari Sanggau ini melanjutkan, Pemusnahan barang bukti ini bertujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

“Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang KUHAP. Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan.” ungkapnya.

Adi Rahmanto membeberkan, bahwa 31 perkara Barang bukti yang dimusnahkan oleh jajaran kejaksaan negeri Sanggau ini dengan cara di bakar, di potong menggunakan gerindagerinda serta menggunakan mobil roller penggilas. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

"Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah agar para jaksa sesuai dengan kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas, karena barang bukti adalah salah satu objek eksekusi hingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara. Si samping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan," Pungkas Kasi Intelijen Kejari Sanggau. Adi Rahmanto. (Dit)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda