SANGGAU,SP - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. Dedy Irwan Virantama menyetujui permohonan penghentian penuntutan, dalam perkara tindak pidana pencurian pakaian dengan tersangka Herman di toko pakaian “SAHABAT KITA” milik korban Pery Ermansyah yang beralamat di pasar Kembayan Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau tersebut dilakukan melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.
Kronologis kejadian perkara bermula Pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Tersangka HERMAN Alias ADEK Bin AMBRAM memasuki toko pakaian “SAHABAT KITA” milik korban PERY ERMANSYAH yang beralamat di pasar Kembayan Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau dan mengambil 13 (tiga belas) helai pakaian dari toko tersebut dengan rincian 10 (sepuluh) helai pakaian berhasil tersangka jual dengan harga sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sebanyak 3 (tiga) helai dipakai untuk dirinya sendiri. Akibat dari perbuatan Tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irawan Virantama menyampaikan, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang diwakili oleh Direktur Oharda Bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau.
"Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Herma alias Adek bin Ambran yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian," Kata Kajari Sanggau kepada wartawan. Kamis (3/10/2024)
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Dedy, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 juta. Mengetahui posisi kasus tersebut, Kejari Sanggau menginisiasikan penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice.
"Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan," UngkapKajari Sanggau
Kajari Sanggau ini mengatakan beberapa alasan menghentikan tuntutan terhadap tersangka, yakni tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan tersangka pun berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
"Proses perdamaian ini dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," Kata Dedy Irwan Virantama.
Penyerahan RJ dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Dedy Irwan Virantama kepada tersangka Herman di dampingi Jaksa Fasilitator, Kasi Pidum kejari Sanggau, penyidik Polres Sanggau dan tokoh masyarakat Sanggau. Pangeran Surya Negara yang disaksikan seluruh jajaran Kejari Sanggau, keluarga korban, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau
Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama juga memberikan pesan kepada tersangka, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
“Pesan saya kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama dan terakhir. Kita berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya,” pesan Kajari Sanggau
Sementara itu Herman, tersangka kasus pencurian tersebuterasa lega usai mendapatkan pengampunan dari Kejaksaan Negeri Sanggau yang melalui keadilan restoratif (Restorative Justice)
"Alhamdulillah, saya berterimkasih kepada Kejaksaan Negeri Sanggau yang telah memberikan saya pengampunan melalui Restoratife Justice dan saya juga meminta maaf yang sebesar besarnya kepada bapak Pery pemilik toko," kata Herman usai menerima maaf dari korban yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Kamis (3/10/2024).
Setelah adanya RJ ini, pihak telah kembali ke keadaan semula. Dan seluruh barang bukti yang diambil tersangka, dikembalikan seluruhnya kepada korban
Bahwa sampai dengan bulan Oktober 2024 Kejaksaan Negeri Sanggau telah melakukan Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebanyak 2 Perkara. (Dit)