SANGGAU, SP – Seorang pria warga lembaga permasyarakatan kelas II B Sanggau, Budiono (41) terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memiliki dan mengedarkan narkoba golongan I jenis Sabu-sabu yang di atur olehnya melalui dalam lapas dengan dibantu terdakwa lain dari luar lapas.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Budiono ini, pengadilan Negeri Sanggau menggelar sidang dengan putusan hukuman yang dipimpin majelis hakim diketuai oleh Eliyas Eko Setyo,S.H,M.H dengan anggota 1 Wakibosri Sihombing,S.H dan anggota 2 Muhammad Nur Hafizh,S.H serta Jaksa penuntut umum M.Nur Suryadi,S.H.
Terdakwa Budiono di vonis dengan putusan hukuman mati karna terbukti mengedarkan narkoba sebanyak 14 kg dari dalam lapas Pontianak sebelum akhirnya terdakwa dipindahkan ke rutan kelas II B Sanggau dan menjalani proses persidangan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang diketuai Eliyas eko Setyo,S.H,M.H atas dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kamis (2/12) di ruang sidang pengadilan Negeri Sanggau.
Setelah divonis dengan keputusan hukuman mati tersebut, terdakwa Budiono menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim atas dirinya. Untuk saat ini dirinya masih mempertimbangkan akan menerima amar putusan tersebut atau mengajukan banding.
Untuk diketahui, terdakwa Budiono sebelumnya pernah dijatuhkan hukuman mati oleh Hakim di Pengadilan Negeri Mempawah atas kasus yang sama.(*)