Sanggau post authorKiwi 04 Maret 2021

Terminal Bongkar Muat CPO Tak Berizin di Tayah Hilir Bertambah, Apindo Sanggau Ancam Surati Dirjen Perhubungan dan Kelautan

Photo of Terminal Bongkar Muat CPO Tak Berizin di Tayah Hilir Bertambah, Apindo Sanggau Ancam Surati Dirjen Perhubungan dan Kelautan Abdul Rahim

SANGGAU, SP - Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sanggau Abdul Rahim menyayangkan semakin bertambahnya terminal khusus bongkar muat CPO tak berizin di Tayah Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

"Kita melihat ada penambahan perusahaan baru yang belum kantongi izin. Untuk itu kita minta penertiban dari aparat berwenang. Supaya anggota kita yang memiliki izin tidak mengeluh,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (4/3).

Menurut Rahim keberadaan terminal khusus bongkar muat CPO yang tak kantongi izin tentu sangat mengganggu karena terjadi persaingan yang tidak sehat. "Kalah sainglah (pengusaha resmi). Kalau tak punya izin kan pengeluarannya lebih kecil. Kalau tak ada izin kan PAD tak dapat, pajak ke pemerintah pusat ndak dapat,” katanya.

Sebagai respon atas semakin bertambahnya aktivitas bongkar muat tak berizin itu, Apindo Sanggau berencana menyurati Dirjen Perhubungan dan Kelautan di Jakarta untuk mempertanyakan seperti apa tata kelola terminal khusus bongkar-muat CPO. Tata kelola itulah sebagai dasar untuk menertibkan terminal yang tak berizin tersebut.

“Izin ini kan dari Dirjen. Di sini tidak ada tindakan. Kita minta Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak (ambil tindakan). Kalau tidak juga, kita akan surati Dirjen,” tegasnya.

Persoalan izin, kata Rahim, bukan perkara remeh. Ini berkaitan dengan iklim investsi di Kabupaten Sanggau. Jika dibiarkan, membuat iklim investasi kurang sehat. Aturan harus dikedepankan.

“Masa kalah dengan pedagang kali lima yang tetap patuh bayar iuran. Perusahaan besar malah mengabaikan pajak ke negara. Di Kabupaten Sanggau ini kan banyak sawit. Ini merupakan pengaduan dari anggota kita. Kalau tak punya izin, ongkosnya pasti lebih murah, karena tak bayar pajak. Kemudian lebih dari itu adalah pendapatan daerah,” pungkasnya. (jul)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda