SANGGAU,SP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. Jum'at (6/2/2026) melaksanakan pemusnahan barang bukti dua perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan pihak Kejaksaan disaksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau tepi Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan terpidana Asdi diantaranya 2 helai karpet kian, 1 alat pendulang emas, 1 potongan drum plastik, 1 buah potongan pipa spiral, 1 kepala pompa air, 1 botol kecil berisikan mercury, 1 lanting jek alat penambangan emas ilegal.
Dan barang bukti lainnya terpidana Suharman yang dimusnahkan berupa 2 helai karpet kian, 1 alat pendulang emas, 1 potongan drum plastik, 1 potongan pipa spiral, 1 kepala pompa air, 1 lanting jek penambangan emas.
Lanting ini sebelumnya digunakan untuk Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sungai. Karena ilegal pekerja dijerat hukum.
"Pemusnahan barang bukti alat penambang emas ilegal (PETI) ini kita laksanakan, agar tidak digunakan kembali untuk mengulangi tindak pidana ilegal mining. Dan kayu kayu lanting kita gunakan gergaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Eben Ezer Mangunsong
Eben Ezer Mangunsong mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut adalah bagian dari upaya memastikan hukum benar benar ditegakkan secara adil dan tegas.
"Kita dari Kejari Sanggau berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau memastikan bahan-bahan tersebut tidak dapat digunakan kembali, dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya pertambangan ilegal terhadap lingkungan," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Eben Ezer Mangunsong menegaskan, pemusnahan barang bukti dari dua perkara putusan 294/Pid.Sus-LH/2025/PN Sanggau tanggal 18 Desember 2025 dan putusan 295/Pid.Sus-LH/2025/PN Sanggau tanggal 18 Desember 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau Agus Sukanto, S.Hut mengatakan, kolaborasi ini adalah langkah konkret dalam menangani kerusakan lingkungan akibat pertambangan liar.
"Kami berharap kegiatan ini mencontohkan kerja bersama antara pihak penegak hukum dan pelindung lingkungan.” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan transparan, dihadiri perwakilan media dan masyarakat setempat. Langkah ini diharapkan menjadi detergensi bagi pelaku pertambangan ilegal serta memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
Hadir pada acara pemusnahan barang bukti alat alat tambang emas ilegal (PETI) tersebut, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sanggau Andre Orlando Siahaan, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sanggau Bilal Bimantara, Kasi Intelijen Kejari Sanggau Dicky Ferdiansyah dan Jaksa Eksekutor Didi Ismartunus dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Agus Sukanto. (Dit)