Sanggau post authorKiwi 06 Desember 2024

Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Kejari Sanggau Dengan Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau Tentang Penanganan Masalah Hukum Datun

Photo of Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Kejari Sanggau Dengan Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau Tentang Penanganan Masalah Hukum Datun

SANGGAU,SP - Kejaksaan Negeri Sanggau dengan Perumdam Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau melaksanakan penandatanganan MoU tentang penangan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. Belum lama ini

Dalam penandatanganan MoU tersebut langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, dan Direktur Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau Yohanes Andriyus Wijaya serta disaksikan para Pegawai Kejari Sanggau dan jajaran Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau.

"Perjanjian Kerjasama antara Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau dengan Kejaksaan Negeri Sanggau dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan saja di pengadilan, namun Jaksa juga mempunyai kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN)," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau. Dedy Irwan Virantama


dengan adanya kewenangan tersebut, lanjut Dedy. Diharapkan Kejaksaan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara, Pemerintah, BUMN/D khususnya Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau, serta kepada masyarakat pada umumnya dengan melakukan tindakan atau kegiatan berupa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum.

"Kejaksaan hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, Pendapat Hukum (Legal Opini/LO), Pendampingan Hukum (Legas Asisten/LA), Audit Hukum (legal Audit), Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya secara optimal kepada Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau guna terwujudnya pemulihan / penyelamatan hak / aset milik Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau," Jelasnya.

Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama menjelaskan, bidang perdata dan tata usaha negara yang tentunya ruang lingkup MoU itu sendiri meliputi adanya bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang nanti ke depan diharapkan menjadi materi Sinergi tugas dan fungsi masing - masing.

"MoU ini merupakan bentuk kepedulian Kejari Sanggau untuk terciptanya pelayanan yang lebih maksimal bagi pelanggan yakni masyarakat Sanggau. Dalam rangka mendukung tata kelola perusahaan yang baik, tentunya kerjasama ini harus dapat dirasakan dan dapat berdampak pada capaian kerja Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau," Terangnya.

Berdasarkan pengamatan, Dedy mengungkapkan, progres dari Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau dapat dikatakan sudah on the track, meskipun masih ada pembenahan yang perlu dilakukan bersama.

"Seperti perlunya disusun rencana bisnis (renbis) Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau yang memadai kedepan itu seperti apa, dalam hal ini Kejaksaan siap untuk membantu berfikir bersama," Ujarnya

Kajari Sanggau. Dedy Irwan Virantama menyampaikan dukungannya kepada Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau untuk membuat rencana bisnis kedepannya, bahkan jika perlu membuka peluang kepada swasta untuk berinvestasi demi peningkatan layanan yang lebih baik.

Dalam kesempatan ini Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama juga menyampaikan masukan-masukannya kepada Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau, terkait permasalahan permasalahan pelayanan yang selama ini tak kunjung selesai dan terus mengalami kerugian. (Dit)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda