Sanggau post authorKiwi 07 Februari 2026

Warga Pertanyakan Keberadaan Karyawan Weng Coffee Tempati Mess Pemda, Ini kata Kabag Umum Setda Kabupaten Sanggau

Photo of Warga Pertanyakan Keberadaan Karyawan Weng Coffee Tempati Mess Pemda, Ini kata Kabag Umum Setda Kabupaten Sanggau

SANGGAU,SP -- Belum usai polemix terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sekayam yang di Alih Fungsi kan menjadi tempat komersial gerai Weng caffe, kali ini Mess pemerintah Daerah (Pemda) di Santana, Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya mess Pemda Sanggau tersebut diduga digunakan oleh karyawan Weng Caffe.

"Padahal kan mess Pemda Sanggau itu diperuntukan bagi para tamu pejabat atau kedinasan yang berkunjung ke Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sanggau," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya dengan mempertanyakan legalitas keberadaan karyawan Weng Kopi di Mess Pemda Sanggau tersebut.

Beberapa bagian Mess Pemda Sanggau, menurutnya. Yang digunakan oleh karyawan Weng Caffe atau swasta menjadi pertanyaan dan buah bibir masyarakat yang di nilai menyimpang dari fungsi aset dan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan barang milik Pemerintah daerah.

"Jika memang Mess Pemda Sanggau itu bisa di pakai atau di sewa oleh siapa saja berarti masyrakat juga bisa donk tempati mess itu," ujarnya bertanya.

Rumor terkait Mess Pemda Sanggau ini mencuat setelah gerai Weng Caffe berdiri di atas lahan milik Pemda Sanggau yang sudah masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan dalih sewa.

Sebelum menjadi kawasan komersial, lokasi Weng Caffe itu merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sudah diputuskan dan ditetapkan oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi dengan nomor 166/DLH/2023 serta di tandatangani oleh kepala bagian hukum pemda Sanggau Dr. Marina Rona SH. MH pada 14 April 2023 sejak kursi Bupati Sanggau masih di jabat oleh Bapak Paolus Hadi.

Kekhawatiran Alih Fungsi Taman Sekayam tersebut dampak terhadap lingkungan. Karena semenjak akan di bangunnya Weng Caffe di Taman Sekayam itu tanaman pohon di sekitaran taman dan tepian sungai di tebang dan di bongkar.

Mwnyikapi rumor terkait Mess Pemda Sanggau yang digunakan oleh kayawan Weng Caffe tersebut. Luis Berek, S.Hut, M.Si Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Sanggau mengatakan, bahwa keberadaan 10 orang karyawan Weng Caffe di Mess Pemda Sanggau ada perjanjian kontrak selama 1 bulan yang sesuai dengan aturan mereka dikenai biaya retribusi.

"Mess pemda mau di Sanggau di Santana atau yang di Pontianak itu semua ada retrebusi nya jadi siapa pun atau semua orang pun boleh pakai tetapi kita kenai retribusi nya Rp 50 ribu/orang dalam satu malam," ujar Luis Berek, S.Hut, M.Si Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Sanggau saat dihubungi melalui telpon seluler.

Untuk karyawan Weng Caffe ini, lanjut Luis. Ada sekitar 10 orang mereka tinggal di mess Pemda Sanggau.

"Mereka semua kita kenakan retribusi yang sudah ditentukan yaitu sebesar RP 50 ribu/orang dan permalam. Dan managemen Weng Caffe menyewa beberapa tempat di mess Pemda Sanggau untuk karyawan itu selama 1 bulan terhitung dari tanggal 18 Januari 2026 sampai 18 Febuari 2026," ungkap Kabag Umum Setda Kabupaten Sanggau.

Luis menjelaskan, Memang kita secara aturan daerah nomor 8 tahun 2023 yaitu tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kita tidak melarang orang untuk tinggal di mess itu selama mereka mengikuti aturan yang sudah ditentukan seperti melaksanakan pembayaran retribusinya," tegasnya.

Luis Berek, S.Hut, M.Si Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Sanggau mengatakan, keberadaan 10 orang karyawan Weng Caffe di Mess Pemda Sanggau itu sudah ada perjanjian dengan Managemen Weng Caffe menyewa selama satu bulan terhitung dari tanggal 18 Januari 2026 hingga 18 Febuari 2026. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda