Sanggau post authorKiwi 08 Juni 2023

Polres Sanggau Ungkap Kasus TPPO, 7 Orang Tersangka Diamankan

Photo of Polres Sanggau Ungkap Kasus TPPO, 7 Orang Tersangka Diamankan Press release Polres Sanggau Pengungkapan TPPO

SANGGAU,SP - Polres Ssnggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus yang dilakukan oleh para pelaku antara lain Merekrut, Menampung serta Membawa para Korban Calon PMI menuju ke Perbatasan yang berada di wilayah Kecamatan Sekayam dan Kecamatan Entikong. Hal tersebut diungkapkan Kapolres sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah saat memimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus TPPO di Mapolres sanggau. Kamis (8/6/2023)

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Polri dan bapak kapolda kalbar untuk memberantas kejahatan TPPO dari perbatasan wilayah hukum kalimantan Barat khususnya wilayah hukum sanggau," tutur Kapolres sanggau mengawali keterangannya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres sanggau yang didampingi waka polres sanggau serta sejumlah PJU Polres sanggau dan mengungkap terdapat 7 orang tersangka dan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

"7 orang tersangka tersebut dengan Inisial SPD, W, YO, R, ADS, Y dan AG. Semuanya sebagai perekrut para korban,. Dan Barang Bukti yang diamankan berupa 3 Unit Roda empat, 1 Unit Roda, 17 Buah Buku Pasport, dan 6 Unit Handphone," lanjut AKBP Suparno

Alumni akpol 2003 ini menjelaskan, Modus yang dilakukan oleh para pelaku antara lain Merekrut, Menampung serta Membawa para Korban Calon PMI menuju ke Perbatasan yang berada di wilayah Kecamatan Sekayam dan Kecamatan. Entikong. Para Korban TPPO berjumlah 32 orang dari beberapa provinsi.

“Pelaku adalah perekrut dari 32 orang yang menjadi korban dalam kasus ini diantaranya 16 Lakilaki, 9 Orang Perempuan dan 7 Orang Anak di bawah Umur. Asal Korban dari Makasar, NTB, NTT, LAMPUNG, JATIM dan SULTRA. Nah modus yang di janjikan para pelaku merekrut korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar.” ujar Kapolres sanggau AKBP Suparno

Kapolres sanggau mengungkapkan, Dalam kasus TPPO ini Polres sanggau turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini diantaranya daftar nama para CPMI yang direkrut oleh 7 orang tersangka tersebut. Dan tindakan tindakan yang pihaknya lakukan sudah sesuai atensi pimpinan agar fokus dalam penegakan.

"Tindakan yang dilakukan sesuai atensi Pimpinan kita fokus kepada tindakan Penegakkan Hukum untuk selanjutnya akan mengedepankan Cara Bertindak melalui Upaya Preemtif, Preventif, Represif. Kita tidak melarang masyarakat untuk bekerja menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) diluar Negeri, tapi kita ingin melindungi keselamatan masyarakat kita agar menjadi PMI melalui Jalur Legal dan Resmi sesuai dengan Regulasi dan Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," Ungkapnya

AKBP Suparno menegaskan, ke 7 orang tersangka yang sudah melanggar akan di kenakan sangsi Pasal Sangkaan yaitu Pasal 4 JO, Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan Atau Pasal 81 JO Pasal 69 UU RI No. 18bTahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman Pidana Paling Singkat 3 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun dan Pidana Denda Paling sedikit Rp. 120.000.000bdan Paling Banyak Rp. 600.000.000 Dan Atau Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 15.000.000," Tegas kapolres sanggau alumni akpol 2003 ini. (Dit)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda