SANGGAU,SP -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Dedy Irwan Virantama menyerahkan secara simbolis 15 sertifikat rumah ibadah bertempat di aula daranante sekretariat daerah Kabupaten Sanggau, Kamis (9/1/2025).
Kajari Sanggau. Dedy Irwan Virantama menyampaikan program penyertifikatan rumah ibadah sebagai program Jaksa peduli penyertifikatan rumah ibadah yang merupakan program kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Sanggau dengan Pemerintah daerah dan Kantor pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Sanggau.
"Melalui program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan rumah ibadah," kata dengan tegas.
"Hari ini ada 15 rumah ibadah yang berhasil kita sertifikat kan. Ini awal yang baik bagi masyarakat Sanggau tentunya," Tambah Kajari Sanggau ini.
Dedy Irwan Virantama berharap, 15 sertifikat rumah ibadah yang sudah diserahkan hari ini menjadi motivasi bagi pengurus rumah ibadah di Kabupaten Sanggau untuk segera menyertifikatkan rumah ibadahnya untuk menghindari sengketa dikemudian hari.
Dalam hal ini, Kajari Sanggau sangat menyayangkan masih minimnya pengurus rumah ibadah, terutama Masjid dan Surau yang mengajukan pembuatan sertifikat.
"Dari 15 itu baru 1 Masjid yang ngajukan ke kami dan sudah kita serah terimakan, sedangkan yang lainnya dari Gereja. Saya mengajak seluruh rumah ibadah untuk segera menyertipikatkan rumah ibadahnya, kami siap membantu, silakan datang ke kantor kami, dan jangan pernah takut, ini gratis tidak bayar, tinggal nanti pengurus rumah ibadah melengkapi dokumen yang dibutuhkan saja, kami dari Kejaksaan hadir untuk membantu maayarakat melengkapi dokumen yang diperlukan," pungkas Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama. (Dit)