SANGGAU,SP - Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman mengatakan program sertifikat tanah merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan Kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
"Sertifikat ini tidak hanya menjadi sah hak atas tanah tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut untuk kesejahteraan keluarga," ungkap Suherman di acara penyerahan sertipikat tanah, Kamis (9/1/2025) di Kantor Bupati Sanggau.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau mendukung penuh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan dengan baik di wilayah Kabupaten Sanggau.
"Program ini tidak hanya mempercepat legalisasi tanah, tetapi juga meminimalisir konflik dan sengketa tanah yang kerap terjadi.
Dengan adanya Sertifikat ini saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan secara bijaksana, baik untuk usaha produktif maupun keperluan lainnya yang mendukung peningkatan kualitas hidup," jelas Pj Bupati Sanggau ini.
Suherman mengatakan, untuk mencegah maraknya mafia tanah saat ini, semua pihak mesti peduli terhadap tanah masing-masing dengan memasang dan memelihara tanda batas tanah.
"Pemerintah Kabupaten Sanggau akan mendukung dan tetap berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional guna kemakmuran masyarakat Kabupaten Sanggau," katanya.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam program ini khususnya Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat yang mendukung," Pungkas Pj Bupati Sanggau. Suherman. (Dit)