SANGGAU,SP - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menahan tersangka HS, yaitu Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Babai Cingak Sejahtera, Rabu (10/7/2024). HS ditahan hingga 20 hari kedepan di Rutan kelas IIB Sanggau.
Tersangka HS diduga melakukan penyelewengan dana bantuan Kemendes RI dan penyertaan modal kepada Bumdes Babai Cingak Sejahtera tahun anggaran 2018-2021.
Penyertaan modal Bumdes Babai Cingak Sejahtera diketahui bersumber dari anggaran lima desa, yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sungai Tekam dan Desa Semongan.
"Dugaan penyelewengan bantuan Kemendes RI yang dilakukan tersangka HS sejumlah Rp350.000.000, dan penyertaan modal dari lima desa itu Rp150.000.000," ungkap Plt. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto.
Adi Rahmanto mengungkapkan, bahwa tersangka HS membuat laporan keuangan fiktif dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal dari lima desa diwilayah perbatasan itu, termasuk dana bantuan dari Kemendes RI. Laporan keuangan yang dibuat HS tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp498.610.000. Tersangka HS kita jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 (jo) Pasal 18 subsidair Pasal 3 (jo) Pasal 18 Undang Undang Tipikor," Tegas Plt Cabjari Entikong. Adi Rahmanto. (Dit)