Sanggau post authorKiwi 11 Oktober 2021

Tidak Mengelola Limbah B3 dengan Baik, PT QAM di Meliau Terancam SP2

Photo of Tidak Mengelola Limbah B3 dengan Baik, PT QAM di Meliau Terancam SP2 Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot memimpin Tim Komisi Penilai Amdal Kabupaten Sanggau memantau aktivitas PT Quatra Algis Mining di Desa Meranggau, Kecamatan Meliau terkait surat peringatan satu yang disampaikan Pemkab Sanggau 10 Juni 2020 lalu

SANGGAU, SP - PT Quatra Algis Mining (QAM) di Desa Meranggau, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau terancam mendapat surat peringatan dua (SP2) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau. Pasalnya, perusahaan tambang ini tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan Tim Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Sanggau.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau Agus Sukanto saat dikonfirmasi memastikan perusahaan yang bergerak di bidang tambang bauksit tersebut berpotensi mendapat SP2.

"Saya laporkan dulu kepada pak Bupati. Nanti keputusan apakah SP2 atau tidak nanti, beliau yang memutuskan," kata Agus di Ruang Tunggu Kantor Bupati Sanggau, pekan kemarin.

Namun dia mengklarifikasi, bahwa PT QAM terancam SP2 bukan karena limbah yang bersifat kimia. Tetapi persoalan ban bekas kendaraan yang sampai sekarang belum dimanfaatkan.

"Kemarin kami sudah ke sana. Intinya, mereka adalah perubahan pengolahan limbah B3 seperti ban dum truck. Mereka sudah nego dengan pihak ketiga untuk divulkanisir, tapi belum cocok harga," terang Agus.

Agus menyebut, salah satu kesalahan PT QAM adalah tidak mengelola limbah B3 dengan baik.

"Tidak dikelola dengan baik maksudnya dari sisi peraturan, tapi mereka (perusahaan) beralasan bahwa ban ini juga masih ada nilai ekonomisnya. Ada pihak-pihak yang berminat, tapi soal harga belum cocok. Ini bukan limbah kimia, tapi ban luar dum truck. Jumlahnya kemungkinan lebih dari 400 ban," jelas Agus.

Terkait sanksi, kata dia, bisa dikenakan sanksi ringan hingga sanksi berat.

"Sanksi ringan bisa berupa penghentian operasional, sanksi berat bisa sampai ke pencabutan izin operasional," tegasnya.

Diakui Agus, PT QAM memang pernah mengalami kebocoran air limbah dari dalam kolam. Kebocoran itu terjadi karena debit air hujan melebihi kapasitas daya tampung kolam.

"Kalau dibilang mencemari saya pastikan tidak, hanya saja memang airnya itu menjadi keruh. Tapi ketika ikan disimpan di kolam itu, ikannya bisa hidup, sebenarnya bukan limbah kimia yang berbahaya," katanya.

Sebelumnya, Pemkab Sanggau melalui Tim KPA yang dipimpin Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot sempat berkunjung melihat aktivitas perusahaan tersebut terkait SP1 yang telah disampaikan Pemkab Sanggau pada 10 Juni 2020 tahun lalu.

Kepala DLH Kabupaten Sanggau sebelumnya Didit Richardi (sekarang menjabat Kepala DPCKTRP) membeberkan empat point alasan terbitnya SP1 yang dilayangkan ke PT QAM pada tanggal 10 Juni 2020 lalu.

Pertama, agar PT QAM menghentikan aktivitas pertambangan sampai laporan masyarakat, serta temuan di lapangan diselesaikan sampai tuntas. Kedua, PT QAM dilarang melakukan pembuangan air limbah ke badan air tanpa memiliki izin pembuangan limbah cair.

Ketiga, segera membuat kolam tambahan untuk menyesuaikan kapasitas pencucian bauksit. Keempat, PT QAM diminta segera melaksanakan semua yang dilaporkan Kepala Desa Meranggau, maupun berita acara verifikasi dan melaporkan perkembangnya kepada DLH Kabupaten Sanggau paling lambat tanggal 16 Juni 2020.(jul)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda