Sanggau post authorBob 11 September 2020

Patroli Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru, Amankan Ribuan Tablet Obat-obatan Asal Malaysia

Photo of Patroli Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru, Amankan Ribuan Tablet Obat-obatan Asal Malaysia Patroli Satgas Yonif R 641/Bru, Amankan Ribuan Tablet Obat-obatan Asal Malaysia

SANGGAU, SP -  Tim Patroli Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia, Yonif R 641/Bru, dipimpin Serda Zakaria, yang merupakan Dantim Patroli, berhasil mengamankan tiga karung obat-obatan merek Paracil Tablet 500 Mg sebanyak 70 kotak dengan jumlah keseluruhan 69.920 butir melalui Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP).

Obat-obatan ini, coba diselendupkan oleh tiga orang pembawa obat yang merupakan warga Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Mereka berhasil diamankan oleh Tim Patroli Satgas Yonif R 641/Bru saat melintasi JIPP di sektor Pos Lubuk Tengah.

Serda Zakaria menyampaikan, bahwa sebelumnya mereka mendapat informasi dari Serda Yuli Kristianto, Babinsa Desa Lubuk Sabuk Koramil 1204-02/Sekayam dan masyarakat Desa Lubuk Sabuk bahwa akan ada kegiatan illegal trading di JIPP Sektor Pos Lubuk Sabuk.

Mengetahui adanya informasi tersebut, Komandan Pos Lubuk Sabuk, Letda Inf Wisnu, mengirimkan personel dengan kekuatan lima orang yang dipimpin oleh Serda Zakaria untuk melaksanakan patroli wilayah.

Benar saja, pada Rabu (9/9/020), sekitar pukul 23.00 WIB, 3 orang terlihat memikul 3 karung keluar dari wilayah Malaysia melalui JIPP. Melihat hal ini, tim patroli segera menghentikan dan mengamankan ketiga pelaku ke Pos Lubuk Tengah.

Setelah diinterogerasi pada para pelaku dan pemeriksaan terhadap 3 karung tersebut, ternyata isinya berupa obat-obatan dalam jumlah besar.

Dansatgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang bukti 3 karung obat-obatan yang diselundupkan dari Malaysia dan pelaku telah diserahkan kepada ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C, Entikong guna proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bersama Bea dan Cukai Entikong, Satgas Yonif R 641/Bru mengadakan pengecekan terhadap barang bukti dengan mesin X-Ray. Hasil pengecekan X-Ray tidak menemukan adanya indikasi unsur Narkotika didalam barang bukti tersebut.

Paracil merupakan obat yang memiliki kandungan parasetamol 500 mg. Obat jenis acetaminopen ini biasanya digunakan untuk penurun demam dan pereda nyeri.

"Walaupun termasuk kategori obat bebas, namun karena masuknya dari luar negeri secara ilegal dan tidak ada sertifikasi dari BPOM atau Karantina Kesehatan, maka masuk kategori ilegal," kata Kukuh. (ril/pas)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda