SANGGAU,SP – Penjabat (PJ) Bupati Sanggau, Suherman, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Kebijakan Distribusi LPG 3 KG dan BBM (JBT dan JBKP) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Daranante Kantor Bupati Sanggau Kabupaten Sanggau. Rabu (11/9/2024) pagi sekitar pukul 08.00 wib
Penjabat Bupati Sanggau, Suherman mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta, termasuk narasumber dari PT Pertamina Patra Niaga, Reiza Pradipta Makruf, serta para pelaku usaha penyalur dan sub-penyalur BBM dan LPG 3 KG yang telah meluangkan waktu di tengah padatnya aktivitas bisnis mereka.
"Nah forum ini sangat penting sebagai wadah komunikasi yang efektif dalam membahas dan memahami dinamika masalah distribusi komoditas energi, khususnya LPG 3 KG dan BBM di kabupaten Sanggau," Kata Pj Bupati Sanggau. Suherman.
Dalam hal ini. Suherman menekankan bahwa distribusi LPG 3 KG dan BBM adalah bagian dari kewajiban pemerintah untuk mengendalikan keterjangkauan dan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta barang penting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Kabupaten Sanggau memiliki tujuh agen LPG 3 KG dan 355 sub-penyalur (Pangkalan) yang tersebar di 15 kecamatan. Meskipun keberadaan agen dan sub-penyalur tersebut sangat membantu dalam mendekatkan kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, masih terdapat sejumlah kendala seperti kelangkaan, harga jual yang melebihi HET, dan masalah ketepatan sasaran,” jelas Pj. Bupati Sanggau
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pj. Bupati Sanggau, Suherman menekankan perlunya pengawasan dan pengawalan distribusi dari titik awal hingga akhir.
"Saya mengajak semua pihak untuk mendukung program subsidi ini agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal. Selain itu juga berharap kegiatan ini dapat memecahkan berbagai persoalan yang ada dan menjadi solusi bagi tantangan distribusi komoditas energi di Kabupaten Sanggau," Ajak Pj Bupati Sanggau. Suherman.
Terbitnya surat edaran Menteri ESDM nomor 6.E/MG.05/DJM/2024 tentang pelaksanaan pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 Kg tepat sasaran serta pemenuhan persyaratan pengangkatan penyalur/agen dan sub penyalur/pangkalan sebagai langkah mengupayakann kondisi ideal.
Suherman mengungkapkan bahwa, dalam surat edaran tersebut, LPG 3 Kg dipergunakan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu rumah tangga dan usaha mikro untuk keperluan memasak, nelayan sasaran untuk kapal menangkap ikan, dan petani sasaran untuk mesin pompa air.
"Bagi pemerintah daerah, ada beberapa hal yang termuat dalam surat edaran tersebut yang perlu dicermati berkenaan dengan kewenangan yang dimiliki yaitu pemberian rekomendasi pendirian penyalur/agen LPG 3 Kg oleh Dinas yang membidangi perdagangan dan kewenangan pemberian rekomendasi untuk pendirian sub penyalur/pangkalan oleh Lurah/Desa," ujarnya.
Suherman menuturkan, melalui rapat koordinasi dan sosialisasi ini diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman mendalam terutama beberapa pertimbangan dalam pemberian rekomendasi bagi pangkalan dan agen LPG 3 Kg. Demikian juga dengan BBM bersubsidi yang saat ini mengacu pada regulasi baru khususnya pendistribusian bagi non kendaraan yang menggunakan rekomendasi yang dikeluarkan perangkat daerah terkait, termasuk kendala penggunaan aplikasi untuk memberikan rekomendasi.
Hadir dalam rapat koordinasi dan sosialisasi tersebut, Sales Brand Manager wilayah V Kalbar, Reiza, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sanggau, Paulus Usrin, Kepala Dinas Perindagkop dan UM Sanggau, Syarif Ibnu Marwan, Kepala Dinsos P3AKB, Aloysius Yanto, perwakilan Polres, anggota DPRD, para Camat, Lurah di Kota Sanggau, dan para pemilik SPBU se Kabupaten Sanggau. (Dit)