SANGGAU,SP - anggota Polsek Sekayam jajaran Polres Sanggau kembali menggagalkan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (10/1/2025).
Anggota Polsek Sekayam berhasil mengamankan Pelaku berinisial AS dini hari saat membawa lima orang dengan menggunakan kendaraan roda empat Merk Toyota Calya (Minibus) Warna Silver Metalik.
Kapolres Sanggau. AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam IPTU. Junaifi yang memimpin langsung pengungkapan kasus TPPO tersebut menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka, bermula saat petugas menggelar razia di depan Mako Polsek Sekayam sekitar pukul 00.00 Wib.
"Datang dari arah Kecamatan Beduai menuju Desa Balai Karangan satu unit Kendaraan roda empat Merk Toyota Calya Warna Silver Metalik dengan nomor Pol KB XXXX DI yang di kendarai tersangka," kata Kapolsek.
Namun, lanjuta IPTU Junaifi. tersangka AS berbalik arah dan parkir di halaman rumah warga simpang SMPK Bukit Pengharapan Dusun Balai Karangan III Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam.
"Sekira pukul 01.20 Wib anggota saya (dari Polsek Sekayam-red) langsung mendatangi kendaraan yang mencurigakan tersebut dan mengamankan serta melakukan periksaan terhadap identitas pengendara, surat-surat kendaraan, identitas penumpang dan surat-surat yang dibawa oleh penumpang," ungkap Kapolsek Sekayam
Lanjutnya, Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, didapati satu orang terduga pelaku berinisial AS berikut lima orang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia.
"Saat ini pihak terduga pelaku dan korban sudah dibawa ke Satreskrim Polres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi. (Dit)