SANGGAU,SP - Menteri ESDM RI melalui surat edarannya nomor 6.E/MG.05/DJM/2024 tentang pelaksanaan pendataan dan pencocokan data pengguna LPG tertentu/LPG tabung 3 Kg memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah merekomendasikan berdirinya agen LPG 3 Kg. Tak hanya itu, dalam surat tersebut, juga Menteri memberikan kewenangan kepada Lurah atau Kepala Desa merekomendasikan berdirinya pangkalan.
"Terbitnya aturan ini terbilang baru ditahun 2024, tapi kita belum mendapatkan petunjuk lebih detail terkait kewenangan tersebut. Oleh karenanya kita mengundang Pertama menggelar rakit sekaligus sosialisasi kebijakan pendistribusian BBM hari ini," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop dan UM) Sanggau, Syarif Ibnu Marwan melalui Kepala bidang perdagangan Disperindagkop dan UM Sanggau, Adek Nurtiati kepada wartawan, belum lama ini.
Adek Nurtiati menuturkan, berdasarkan hasil diskusi dengan Pertamina, belum ada petunjuk secara rinci terkait pemberian rekomendasi ini.
"Hanya saja, tadi sampaikan pentingnya rekomendasi dari Dinas yang membidangi perdagangan itu agar mengetahui jumlah agen di wilayahnya. Selama ini mungkin ada daerah yang tidak tahu berapa jumlah agen. Tapi Alhamdulillah kalau di Sanggau si kita tetap tahu karena komunikasi kita tetap jalan," ungkapnya.
Dengan kewengan yang juga diberikan kepada Lurah atau Kepala desa, tujuannya sama agen Lurah atau Kepala Desa mengetahui jumlah pangkalan di wilayahnya.
Disinggung adakah aturan baru untuk BBM, Adek Nurtiati menegaskan tidak ada perubahan, tetap mengacu pada Peraturan BPH MIgas nomor 2 tahun tahun 2023 terkait penerbitan rekomendasi untuk non kendaraan.
"Untuk kendaraan, mulai Agustus 2024 Pertamina mulai mensosialisasikan penggunaan barcode untuk kendaraan. Silakan nanti masyarakat mendaftarkan kendaraannya untuk membeli BBM jenis pertalite menggunakan barcode Kalau solarkan sudah jalan ya," pungkasnya. (Dit)